Setelah Beras Maknyuss, Kini Beras Kepala Super yang Bermasalah

29 Agustus 2017 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Agung Setya  (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Agung Setya (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menetapkan tersangkaM, Direktur PT Jatisari, produsen beras Kepala Super dan Superior Quality. Penetapan tersangka ini terkait produk beras yang tidak sesuai spesifikasi. Beras ini dijual di riteil. Laporan dilakukan pihak retail karena urusan pelanggaran kontrak.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/8), Bareskrim menerima pengaduan dari perusahaan ritel yang merasa tertipu karena ternyata produk beras PT IBU yang diorder tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pemesanan.
"Penyidik menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari. PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya," kata Agung.
Produsen beras Kepala Super ini juga satu group dengan produsen beras Maknyuss.
"Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta hasil Laboraturium. Kemudian dilakukan gelar perkara eksternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri. Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni M. kemudian terhadap M telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 28 Agustus 2017," beber Agung.
ADVERTISEMENT
Terhadap tersangka M, lanjut Agung, dipersangkakan melanggar pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E,F dan I, dan pasal 9 huruf H UU NO. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 JO Pasal 100 ayat (2) UU NO. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3 UU NO. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 382 BIS KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tutup Agung.