news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setelah Ditemui Polisi, Rombongan Pesepeda Ungkap Alasan Masuk Tol Jagorawi

14 September 2020 21:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda masuk hingga melawan arah di Tol Jagorawi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Rombongan pesepeda masuk tol Jagorawi pada Minggu (13/9). Video rombongan pesepeda di tol itu ramai menjadi perbincangan di publik.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri dan Jasa Marga turun tangan melakukan penanganan. Hasilnya para pelaku teridentifikasi. Mereka karyawan PT WM.
Para pesepeda itu berasal dari Bekasi dan Pamulang. Saat ditemui petugas mereka mengungkapkan alasan bisa masuk ke tol Jagorawi di Km 45.
"Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti dalam keterangannya, Senin (14/9).
Pihak Kepolisian dan Jasa Marga yang bertemu rombongan pesepeda itu kemudian melakukan sosialisasi dan diskusi. Mereka diberitahu konsekuensi hukum ancaman pidana 7 hari dan denda Rp 1,5 juta.
Kendaraan roda empat menggunakan jalur "contraflow" menuju arah Sukabumi di pintu keluar Tol Jagorawi KM 44, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/8). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)," kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Kamila di kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT