Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Setelah FPI Terlarang: Bikin Front Persatuan Islam hingga Batal Gugat ke PTUN
1 Januari 2021 8:30 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyatakan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang sejak 30 Desember 2020. Penyebabnya, FPI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sejak 20 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Namun tidak lama setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, di hari yang sama sejumlah eks pengurus Front Pembela Islam tidak berdiam diri. Mereka kemudian mendeklarasikan Front Persatuan Islam.
Organisasi ini disebutkan akan meneruskan perjuangan dari FPI. Salah satu deklarator Front Persatuan Islam, Ichawan Tuankota Basalamah juga menyoroti soal pembubaran organisasinya.
Menurut dia, pembubaran organisasi yang dianggap tak sepaham dengan pemerintah tak hanya terjadi disaat ini. Hal itu pernah terjadi pada era Nasakom.
“Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam,” kata Tuankota.
Ia menilai, apa yang menimpa FPI kali ini merupakan de javu atau pengulangan rezim di era Nasakom yang dilakukan lagi oleh rezim saat ini.
Habib Rizieq Akan Ditunjuk Jadi Imam Besar Front Persatuan Islam
Ichwan Tuankota menambahkan, Habib Rizieq Syihab akan ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam. "Iya Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun saat ini, Habib Rizieq masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Selain itu ia juga dijerat kasus dugaan penghasutan.
Ia dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam pernyataan sikap resmi mereka, Front Persatuan Islam meminta eks simpatisan Front Pembela Islam menahan diri dari segala tindakan yang dapat merugikan.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis pernyataan itu.
ADVERTISEMENT
Berikut sejumlah nama eks pengurus FPI yang mendeklarasikan Front Persatuan Islam:
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, memastikan mereka tidak akan mengurus SKT Front Persatuan Islam ke Kemendagri. Sebab hal itu dinilai hanya akan membuang waktu.
ADVERTISEMENT
"Tidak (didaftarkan). Buang-buang energi saja," kata Aziz.
Aziz menjelaskan ormas bebas memilih untuk mendaftarkan diri ke Kemendagri atau tidak. Tidak ada larangan bagi ormas yang tidak mau mendaftarkan diri ke Kemendagri.
Hal itu menurut Aziz sesuai dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
"Ormas yang tidak mendaftarkan diri/tidak terdaftar/tidak SKT, bukan berarti ormas tersebut ilegal, apalagi jika sampai dianggap secara de jure telah bubar, justru sebaliknya ormas bebas untuk memilih mendaftarkan diri ataupun tidak, dan tidak dapat dinyatakan sebagai ormas terlarang oleh sebab masalah pendaftaran," jelas Aziz.
FPI Batal Gugat soal Status Organisasi Terlarang ke PTUN
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menyatakan bahwa FPI tidak boleh melakukan aktivitas lagi. SKB itu ditandatangani sejumlah kementerian yakni Kemendagri, KemenkumHAM, Kominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT.
ADVERTISEMENT
Semula, Aziz mengatakan mereka akan menggugat keputusan pemerintah ini ke PTUN. Sebab keputusan pemerintah dinilai tidak tepat dan tidak berdasar.
"Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," kata Aziz.
Aziz menambahkan, pelarangan FPI ini diduga merupakan upaya pemerintah untuk mengalihkan isu tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq beberapa waktu lalu.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian 6 syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ucap Aziz.
Namun setelah berbagai pertimbangan, FPI memutuskan tidak akan menggugat ke PTUN terkait keputusan pemerintah ini.
"Kami batalkan rencana PTUN," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Aziz menjelaskan alasan FPI membatalkan rencana gugatan ke PTUN. Sebab ia menilai SKB yang dikeluarkan kementerian itu tidak berdasar.
"Kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank," tegas dia.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun sudah menanggapi rencana FPI yang akan mengajukan gugatan ke PTUN. Refly menilai upaya ini percuma saja.
Sebab, proses pengadilan akan memakan waktu yang lama. Sedangkan FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 8:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini