Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Akan Dipolisikan Korban Binary Option

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi trading. Foto: wutzkohphoto/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trading. Foto: wutzkohphoto/Shutterstock

Kuasa hukum korban binary option, Finsensius Mendrofa menyebut telah menerima laporan korban dari affiliator lain. Puluhan korban yang melapor mengaku korban dari Doni Salmanan.

"Ada (korban Doni Salmanan), bahkan itu puluhan orang. Kami sampaikan mohon bersabar," ujar Finsensius kepada wartawan, Jumat (25/2).

Finsensius menyebut, pihaknya akan membuat laporan khusus untuk Doni Salmanan. Mengingat banyaknya orang yang mengaku dirugikan Doni.

"Nanti akan kami persiapkan membuat laporan khusus untuk DS ini. Karena data yang sampai ke kami sudah puluhan orang," tambahnya.

Pengacara korban binary option, Finsensius Mendrofa (kedua dari kanan). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Lebih lanjut, Finsensius menyebut, 2 orang korban Doni bahkan sudah melaporkannya ke pihak kepolisian. Mereka telah merugi hingga puluhan juta. Namun belum ada respons atas laporannya tersebut.

"Ada dua orang yang membuat laporan untuk DS ini, di salah satu polda tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," tutupnya.

Nantinya, jika masih belum ada respons terkait laporan itu. Korban berencana akan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Sebelumnya, salah satu affiliator binary option Binomo, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Karena menjadi affiliator aplikasi binary option, Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William diperiksa oleh Satgas Waspada Investasi.

Pemanggilan mereka tidak dilakukan bersamaan. Dibagi menjadi dua sesi, pada 10 dan 14 Februari 2022.

Mereka diminta untuk menghentikan aktivitas binary option karena hal itu dinilai ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).