Setelah Memutilasi, Ecky Gadaikan Sertifikat Rumah Angela untuk Trading

19 Januari 2023 19:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) yang dilakukan Ecky Listyanyo (34) di kawasan Tambun, Bekasi.
ADVERTISEMENT
Ternyata, Ecky diketahui menggadaikan sertifikat rumah Angela yang berada di Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono mengatakan, Ecky menggadaikan sertifikat itu setelah memutilasi Angela.
"Digadaikan ke teman dekatnya setelah mutilasi, digadai Rp 40 juta," katanya kepada wartawan, Kamis (19/1).
Uang hasil penggadaian rumah itu digunakan Ecky untuk berbagai keperluan. Sebagian besar dipakai untuk trading.
"Rp 10 juta untuk biaya hidup, Rp 30 juta buat trading," jelasnya.
Angela Hindriati Wahyuningsih (54) wanita yang termutilasi di kamar kos Bekasi. Foto: Instagram/@shineatie
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan salah satu motif Ecky dalam menghabisi nyawa Angela. Hengki bilang salah satu alasannya untuk menguasai harta korban.
Ecky sebelumnya mengaku tega membunuh Angela lantaran sakit hati dipaksa untuk menikahinya. Namun setelah polisi mendalami kasus itu ditemukan bukti dan saksi yang menerangkan ada motif lain dalam pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Infografik Ecky si Pembual. Foto: kumparan
Hengki menjelaskan, Ecky sempat ingin menguasai satu unit apartemen Angela. Bahkan, proses pengalihan kepemilikan itu dilakukan Ecky secara ilegal.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," beber Hengki.
"Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," tambah dia.

Pengungkapan Kematian Angela

Foto Angela Hindriati diletakkan di atas peti jenazah saat pemakamannya, di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Penemuan jasad Angela terjadi setelah istri Ecky melaporkan pada 23 Desember 2022 bahwa suaminya hilang. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi Ecky tinggal di sebuah kontrakan di kawasan Tambun, Bekasi.
Namun di sana, polisi malah menemukan jasad wanita dalam keadaan termutilasi. Jasad itu kemudian teridentifikasi atas nama Angela Hindriati Wahyuningsih, yang juga dilaporkan hilang sejak 2019 silam di kawasan Bandung.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Ecky telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.