Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Setelah Pagar Laut Tangerang, Polisi Kini Selidiki Kasus di Bekasi
15 Februari 2025 6:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Operator alat berat escavator dari PT TRPN membongkar pagar laut dengan pengawasan Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP di pesisir laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jksvrg7ngkx4bhrc3pc71b1z.jpg)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri tidak hanya menyelidiki kasus pagar laut di Tangerang, tapi juga pagar laut yang berada di Bekasi . Penyelidikan itu terkait dengan laporan dari Kementerian ATR/BPN yang diterima pada 7 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/64/II/2025 SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Februari 2025.
"Dari ATR/BPN sudah melaporkan ke kami. Sudah melaporkan ke kami," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri pada Rabu (12/2).
Djuhandani menambahkan pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan atas laporan itu. Pihaknya bakal mengumpulkan keterangan dari saksi dan juga barang bukti.
"Kami menurunkan beberapa anggota, sekarang sedang mengumpulkan bahan-bahan keterangan termasuk barang-barang bukti yang bisa kita gunakan untuk proses lebih lanjut," ucap dia.
Djuhandani belum menyebut identitas terlapor dalam kasus itu. Polisi masih menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini LP model B yang dilaporkan oleh ATR/BPN. Pihak yang dirugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
ADVERTISEMENT
93 SHM Diduga Palsu
Bareskrim Polri mengungkapkan ada 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga telah dipalsukan di balik pendirian pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.
"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahadrjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/2).
Djuhandani menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa pihak BPN selaku pelapor serta ketua dan mantan anggota panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, ditemukan para terduga pelaku telah melakukan pemalsuan dengan mengubah data objek di SHM.
"Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya," beber dia.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, Djuhandani menjelaskan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara ini ke depannya.
Beda Modus Pemalsuan SHM di Pagar Laut Tangerang dan Bekasi
Ada perbedaan modus yang dilakukan para pelaku dalam memalsukan sertifikat daam kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahadrjo Puro menjelaskan dugaan pemalsuan di kasus pagar laut Tangerang dilakukan sebelum sebelum sertifikat diterbitkan. Dugaan pemalsuan itu terjadi dalam surat permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang. Surat itu dibutuhkan sebagai syarat penerbitan sertifikat.
Sementara dugaan pemalsuan SHM/SHGB di pagar laut Bekasi terjadi setelah sertifikat diterbitkan. Pemalsuan diduga dilakukan dengan mengubah objek di sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Jadi sebelumnya sudah ada sertifikat, kemudian diubah dengan alasan revisi, di mana dimasukkan baik itu perubahan koordinat dan nama. Sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut, dengan luasan yang lebih luas," beber Djuhandani.