Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Setelah Pegi Setiawan Tak Lagi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
10 Juli 2024 6:21 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan "Vina Cirebon", dilepaskan dari tahanan dan status tersangkanya dinyatakan tidak sah alias gugur. Praperadilan yang diajukannya dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Hakim menilai ada prosedur tidak benar yang dilakukan penyidik dalam penetapan Pegi selaku DPO dan juga sebagai tersangka.
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut bahwa Pegi Setiawan disebut bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyelidikan harus diulang dari awal. Ditambah polisi harus memiliki bukti yang lebih kuat.
“Karena praperadilan belum pokok perkara, maka bisa ditetapkan tersangka lagi,” kata Fatahillah Akbar kepada wartawan, Selasa (9/7).
Meski begitu, lanjut dia, penerapannya harus sesuai prosedur: Pegi mesti diperiksa sebagai saksi lebih dahulu. Sebelum kemudian ditetapkan tersangka bila memenuhi 2 alat bukti.
“Harus dibuat Sprindik dan SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] baru,” jelas Fatahillah.
Pada keterangan lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti yang juga pernah menjadi ahli dalam sidang Richard Eliezer—kasus Sambo, Albert Aries, menilai terlalu dini bila membicarakan mengenai potensi penetapan Pegi sebagai tersangka lagi.
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
“Jadi dengan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan kemarin, penyidik Polda Jabar dapat memulai penyidikan yang baru untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang baru yang berbeda dari penyidikan sebelumnya, guna membuat terang perkara tersebut dan menemukan siapa tersangkanya,” kata Albert.
Pakar hukum yang juga termasuk dalam 11 jubir KUHP baru itu justru berharap Polda Jawa Barat segera melaksanakan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yakni mengedepankan bantuan teknis penyidikan untuk pembuktian secara ilmiah (scientific crime investigation). Pembuktian ilmiah dimaksud antara lain melakukan identifikasi untuk kepastian identitas pelaku, psikologi forensik, dan digital forensik untuk HP, media sosial, dan CCTV terkait.
“Hukum acara pidana adalah prosedur yang sudah diatur oleh KUHAP untuk mencari dan menemukan kebenaran yang paling sesungguhnya (kebenaran materiil), jadi penyidik harus mengikuti prosedur hukum acara baik yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri No 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ujar Albert.
ADVERTISEMENT
Pengalaman Hidup Pegi di Sel Polda Jabar
Usai bebas dan keluar dari Polda Jabar, Pegi Setiawan bercerita tentang kehidupan di sel. Pegi menuturkan, ia merasakan hidup di sel dengan para tersangka dari berbagai macam kasus.
"Pertama saya di Blok B3, alhamdulillah ketemu sama orang-orang baik, kebanyakan kasus narkoba," kata Pegi sebagaimana disiarkan di YouTube pengacaranya, Toni RM, Selasa (9/5). Toni mempersilakan kumparan mengutipnya.
Pegi melanjutkan, "Awalnya mereka bully saya, saya dicaci-maki tapi alhamdulillah seiring berjalannya waktu, mereka mungkin sadar saya tidak bersalah," kata Pegi.
Toni sempat bertanya, dari mana mereka menilai kamu tidak salah?
"Kemungkinan mereka feeling, karena saya selalu salat rajin, mereka melihat kayaknya kamu tuh emang ini... (tidak bersalah)," kata Pegi.
ADVERTISEMENT
Pegi menambahkan, "Melihat dari saya yang selalu tegas kalau ditanya polisi yang berjaga, saya menjawab dengan tegas, bisa menilai sendiri ekspresi saya, bagaimana kelakuan saya di dalam."
Pegi pun sempat merasakan sel C3.
"C3 alhamdulillah ketemu orang baik sering nasihati saya, sering nyuruh ibadah, salat, dan ini kenang-kenangan dari mereka," kata Pegi menunjukkan tasbih kecil.
Pegi menuturkan, "Ini dari Blok C3, itu sekitar 2 minggu lebih ... (saya dinasihati) jangan putus salat, jangan putus zikir, supaya doa kamu terkabul."
"Banyak juga yang ngasih suvenir lain misalnya peci, peci lupa saya bawa (ada di tas). Ada Jajang, banyak lagi yang baik, ngasih saya makan lebih. Support," kata Pegi.
Tiba di Cirebon Pegi Disambut Warga Sekampung
Pegi Setiawan tiba di kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Selasa sore (9/7).
ADVERTISEMENT
Warga "sekampung"—jumlahnya mungkin sampai 1.000 orang—sudah menunggu Pegi. Saat mobil yang ditumpangi Pegi tiba, warga langsung menyemut menyambut.
Pegi berkali-kali berterima kasih. "Terima kasih atas doa dan dukungannya selama ini, semoga Allah membalas lebih," katanya.
Saat turun dari mobil, Pegi disambut lautan manusia yang mengantarkannya ke rumahnya. Di depan rumah tersebut telah berdiri tenda.
Lantunan selawat dan rebana mengalun mengiringi langkah Pegi. Teriakan takbir sesekali terdengar. Ibu-ibu hingga anak-anak turut antusias menyambut.
DPR Minta Polri Investigasi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, meminta Polri untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dalam penetapan status tersangka Pegi.
"Kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan? Apakah dalam penetapan tersangka itu tergesa-gesa ataupun dipaksakan sehingga menyebabkan keputusan yang tidak benar?" kata Awiek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
ADVERTISEMENT
Ia meminta pihak Polri untuk segera menyelelidiki dugaan maladministrasi dalam kasus ini. Awiek juga mendorong agar Polri bisa menjaga dan meningkatkan profesionalitasnya agar tingkat kepercayaan publik tidak turun.
"Jadi kami akan mendorong itu untuk menjaga profesionalitas Polri yang mana Polri kemarin mendapatkan peringkat tertinggi aspek kepuasan publik itu jangan sampai tercederai dari kasus ini," tuturnya.
Cak Imin Dorong Kapolri Sungguh-sungguh Awasi Kasus Vina Cirebon
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendorong agar Polri bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudana alias Eky, di Cirebon pada Agustus 2016 lalu.
Cak Imin juga menyinggung soal status tersangka Pegi Setiawan yang dicabut oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pegi sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
ADVERTISEMENT
"Ini menyedihkan. Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan sehingga masyarakat tidak dirugikan," kata Cak Imin Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Ma'ruf Amin Pertanyakan Kelanjutan Kasus Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Bebas
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke depan. Meski Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengusutan kasus 'Vina Cirebon' akan dilanjutkan, Ma'ruf menilai perlu ada langkah yang konkret.
"Soal Pegi itu, saya hanya menyimak dari kata Kapolri itu akan berlanjut, tapi saya enggak tahu akan berlanjut seperti apa? Ya artinya prosesnya akan dilanjutkan tapi enggak tahu seperti apa," kata Ma'ruf usai meresmikan infrastruktur di Jawa Barat, Selasa (9/7).
Ma'ruf setuju bahwa kasus 'Vina Cirebon' harus dilanjutkan. Salah satunya terkait pelaku yang masih masuk DPO.
ADVERTISEMENT
"Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada sesuai dengan ada 3 orang yang dicari itu. DPO itu kalau benar ada, ya, dilanjutkan saja," ujarnya.
Karena pelaku yang dicari bukanlah Pegi yang sempat ditangkap, Ma'ruf menilai ada ketidaktelitian Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus tersebut.
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tetap Ditangani Polda Jabar
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri memastikan tak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penyidikan kasus tersebut tetap dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Sejauh ini, Djuhandani menjelaskan, pihaknya tetap memberikan asistensi dalam penyidikan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," jelas dia.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini