Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Setelah Rumah dan Perusahaan, Kini Giliran Kantor Bupati Langkat Digeledah KPK
27 Januari 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kantor yang digeledah adalah Kantor Bupati Langkat di jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Stabat. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada Kamis (27/1/22).
Dari informasi yang diperoleh, penggeledahan ini menyasar ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang berada di area kantor Bupati Langkat.
Dari lokasi terpantau kalau rombongan KPK RI tiba di Kantor Bupati Langkat dengan menggunakan 7 unit Mobil Innova dan 2 mobil Double cabin dengan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Sumut.
Saat penggeledahan berlangsung, pegawai dan media dilarang masuk ke lokasi dengan alasan agar penggeledahan dan pemeriksaan berjalan kondusif.
Bahkan dua pintu masuk dan keluar yang ada di Kantor Bupati Langkat ditutup rapat dengan penjagaan personel Brimob Polda Sumut. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait penggeledahan di Kantor Bupati Langkat tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat Terbit Rencana bersama dengan sejumlah pihak sebagai tersangka. Terbit Rencana selaku bupati diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
ADVERTISEMENT
Diduga, Terbit Rencana memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Diduga ada fee yang dipatok oleh Terbit Rencana senilai 15 persen dari nilai proyek yang melalui lelang. Sementara, untuk proyek yang dilakukan penunjukan langsung fee-nya lebih besar yakni 16,5 persen.
Salah satu paket yang dikerjakan oleh tersangka Muara Perangin Angin (swasta) adalah Rp 4,3 miliar. Selain itu, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh perusahaan milik bupati sendiri melalui bendera orang lain yang merupakan perusahaan kakaknya.
Dalam kasus ini, KPK turut mengamankan uang diduga suap sejumlah Rp 786 juta. Diduga uang itu dari rekanan proyek yang diberikan kepada Terbit Rencana.
ADVERTISEMENT