Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Setelah Tangkap Bupati Nganjuk, Akankah KPK dan Bareskrim Kolaborasi OTT Lagi?
11 Mei 2021 13:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan tidak menutup kemungkinan penindakan kasus seperti OTT Bupati Nganjuk itu dilakukan lagi. Bukan hanya dengan kepolisian, tetapi bisa juga bersama kejaksaan.
"Tentu tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan hal yang sama sebagai bentuk sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan," kata Ali saat dihubungi, Selasa (11/5).
Terkait kasus Bupati Nganjuk, perkara ini diawali dengan laporan masyarakat yang diterima KPK pada akhir Maret 2021. Saat berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, ternyata mereka juga mendapatkan laporan serupa.
Untuk menghindari tumpang tindih, akhirnya penyelesaian laporan tersebut disepakati dikerjakan bersama. Mulai dari pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan di lapangan pada April 2021.
Ali menegaskan, penyelesaian perkara ini sejak awal disepakati dilakukan oleh Bareskrim Polri. KPK sifatnya hanya memberikan dukungan terkait pengusutan perkara itu. Ini ditentukan sebelum OTT dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kami tegaskan, untuk penyelesaian perkara ini mengingat laporan awal soal dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa dan camat maka dari awal sebelum tangkap tangan pun juga sudah disepakati penanganan perkara akan dilanjutkan Bareskrim Polri dan KPK yang akan melakukan supervisi," kata Ali.
"Sehingga tidak benar jika KPK menyerahkan perkara tersebut ke Bareskrim," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Novi Rahman diduga menerima suap dari sejumlah Camat dan mantan Camat hingga perangkat desa terkait jual beli jabatan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Djoko Poerwanto, menyebut para camat diduga menyuap Novi Rahman melalui ajudannya, M. Izza.
Djoko tak menyebut berapa dugaan suap yang diterima Novi Rahman dalam perkara itu. Namun penyidik telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 647 juta dari brankas pribadi Novi. Dalam perkara ini, Novi turut dijerat pasal gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti yang sudah diperoleh uang tunai sebesar Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, 8 unit telepon genggam, dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n Tri Basuki Widodo," papar Djoko.
Adapun Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, menyatakan diduga ada tarif tertentu yang harus dibayarkan calon perangkat desa di Kabupaten Nganjuk kepada Novi. Nominalnya bervariasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Informasi penyidik untuk di level perangkat desa antara Rp 10-15 juta, kemudian jabatan di atas itu sementara yang kita dapat ini Rp 150 juta," ucap Agus.
Bareskrim menetapkan Novi sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya. Berikut daftar 7 tersangka:
Pihak penerima suap:
ADVERTISEMENT
Pihak pemberi suap:
***
Saksikan video menarik di bawah ini: