Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan, divonis 6 tahun penjara atas kasus suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Atas putusan itu, Taufik kini tak lagi mendapat hak sebagai anggota atau pimpinan DPR.
ADVERTISEMENT
"Sebagai anggota dan sebagai pimpinan haknya sudah kita setop," ucap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi, Senin (15/7).
Indra menyebut pencabutan hak itu berlaku sejak ada putusan pengadilan hari ini. Meski, Taufik sudah menjadi tersangka sejak Oktober 2018 dan tetap menerima haknya hingga sebelum ada vonis.
"Sejak keputusan pengadilan," ucapnya.
Sementara soal statusnya sebagai wakil ketua DPR, Indra menyebut tergantung pada Fraksi PAN yang bisa mengajukan pergantian.
"Jadi, posisi jabatan dia sebagai wakil ketua itu haknya partai dan haknya fraksi," terang Indra.
Secara teknis, Fraksi PAN perlu mengirim surat pergantian Taufik Kurniawan kepada pimpinan DPR. Setelah itu dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) dan disahkan di paripurna.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami terima surat resmi dari Fraksi PAN-nya, baru akan dibawa ke rapat bamus itu untuk posisi wakil ketua," pungkasnya.
Majelis hakim menilai perbuatan Taufik itu telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Tipikor Semarang menghukum Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.