Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka akhirnya menyetujui kawasan Monumen Nasional (Monas ) sebagai lokasi balapan Formula E. Keputusan ini berubah setelah Komisi Pengarah sempat menolak penggunaan Monas sebagai lokasi balapan.
ADVERTISEMENT
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku BUMD penyelenggara Formula E sudah menerima keputusan tersebut. Rencananya, hari ini mereka kembali rapat dengan Komisi Pengarah untuk menindaklanjuti perubahan keputusan.
"Pagi ini akan kami rapatkan juga di Balai Kota bersama semua dinas terkait dan stakeholders," kata Deputy Director Communications Formula E Jakpro, Hilbram Dunar, saat dikonfirmasi, Senin (10/2).
Namun, Hilbram masih enggan berkomentar banyak soal perubahan keputusan dari Komisi Pengarah Kemensetneg.
Hilbram mengungkapkan pihaknya tetap fokus melanjutkan persiapan penyelenggaraan Formula E, sambil rapat bersama Komisi Pengawas Kemensetneg berjalan.
"Silakan ditanya ke Komisi Pengarah. Saat ini, semua persiapan berjalan paralel bersamaan, tapi memang fokus utama di pembuatan trek," jelas Hilbram.
Terkait apakah sirkuit lintasan Formula E di Jakarta akan diaspal total atau bersifat sementara, Hilbram belum merincinya. Namun, lintasannya nanti akan mengikuti standar dari Formula E Organizers (FEO), yakni menggunakan aspal dengan kualitas grade 3.
ADVERTISEMENT
"Intinya balap mobil listrik Formula E harus di sirkuit jalanan. Tentunya dengan spesifikasi yang sesuai dengan standar FEO (aspal grade 3). Jadi memang lintasannya diaspal," tutupnya.
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara selaku Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Taman Merdeka, mereka akhirnya menyetujui kawasan Medan Merdeka digunakan sebagai sirkuit balapan Formula E yang akan digelar 6 Juni 2020.
Padahal, sebelumnya, Kemensetneg melarang Monas digunakan untuk sirkuit Formula E dan meminta Pemprov DKI mencari lokasi lain. Keputusan pelarangan itu diputuskan pada Rabu (5/2) kemarin.
"Formula E bisa saya sampaikan hasil rapat komrah (Komisi Pengarah) bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas, di luar silakan, di dalam tidak," kata Setya Utama di Kantor Kemensetneg, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
"Dengan banyak pertimbangan di sana ada cagar budaya yang harus diperhatikan, ada pengaspalan dan lain-lain. Diizinkan tapi di luar kawasan Monas," imbuhnya.
Sementara itu, dalam surat bertanggal 7 Februari 2020 yang diterima kumparan, Mensesneg Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah telah menandatangani izin penggunaan kawasan Medan Merdeka. Berikut surat tersebut:
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Minggu (9/2) malam, membenarkan pihaknya menyetujui Formula E diadakan di kawasan Monas. Perubahan kebijakan dari hasil rapat tanggal 5 Februari ini diambil setelah Komrah mengkaji ulang.
"Ya (Komisi Pengarah setuju). Komisi Pengarah mengkaji ulang dan dalam surat jawaban resmi tanggal 7 tersebut menyetujui penyelenggaraan di kawasan Medan Merdeka (Monas) tetapi dengan memperhatikan beberapa hal," kata Setya Utama.
ADVERTISEMENT
Komisi Pengarah menyetujui kawasan Medan Merdeka untuk dijadikan sirkuit Formula E. Dalam Keppres No. 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Merdeka, zona Pelindung Taman Merdeka, dan zona Penyangga Taman Merdeka. Artinya, Monas yang berada di Taman Merdeka juga bisa digunakan.
Live Update