Setneg Gelar Rapat Bahas Revitalisasi Monas Tanpa Pemprov DKI

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proyek revitalisasi di sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta.  Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proyek revitalisasi di sisi Selatan Monumen Nasional, Jakarta. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Kementerian Sekretariat Negara menggelar rapat membahas revitalisasi Monas yang belakang jadi pembicaraan, Senin (27/1). Rapat dihadiri oleh menteri yang masuk dalam jajaran Komite Pengarah pengelola kawasan Monas.

"Mungkin hari ini rapat bersama pimpinan para menteri dan pejabat terkait dengan persoalan Monas ini akan dicari sebuah solusi apa yang akan ditindaklanjuti dari rencana revitalisasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI," kata Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, di kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (27/1).

Pengamat Transportasi Yayat Supriatna. Foto: kumparan

Yayat turut diundang dalam rapat itu. Selain itu hadir pula Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga Menteri Perhubungan Budi Karya, dan lainnya.

Yayat menjelaskan, dalam rapat itu memang belum mengundang jajaran Pemprov DKI Jakarta sebagai Ketua Badan Pelaksana pengelolaan kawasan Monas. Yayat menyebut, rapat memang dihadiri oleh internal Komite Pengarah.

"Karena Pemprov DKI kan sudah jalan dengan rencananya ya kan. Jadi artinya rekomendasi apa yang diputuskan, merupakan bentuk perbaikan," tambah dia.

Rapat ini dilakukan untuk mengkoordinasikan kebijakan yang ada di pusat hingga provinsi. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan bisa dijalankan bersama.

Hingga pukul 17.30 WIB, rapat masih berlangsung.

Sebelumnya, revitalisasi Monas mengundang polemik karena dianggap menggunduli Monas yang notabene merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau. Komisi D DPRD DKI Jakarta bahkan meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara revitalisasi Monas sebelum ada izin dari Kemensetneg

Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kedudukan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan Monas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan.

Berdasarkan pasal 4 Kepres Nomor 25 Tahun 1995 menjelaskan susunan keanggotaan Komisi Pengarah yaitu:

1. Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;

2. Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;

3. Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;

4. Menteri Perhubungan: sebagai anggota;

5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;

6. Menteri Pariwisata, Pos dan

Telekomunikasi: sebagai anggota;

7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.