Setneg: Keturunan PKI Bisa Daftar TNI Upaya Panglima Hadirkan Keadilan

1 April 2022 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.
 Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi anggota TNI menuai sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, mengatakan sebenarnya penjelasan Andika terkait keputusan itu sudah jelas. Faldo menuturkan Andika ingin menghadirkan keadilan dalam proses rekrutmen prajurit TNI.
"Sudah clear apa penjelasan Panglima. Beliau yakin ini sebagai upaya menghadirkan keadilan. Jadi tidak perlu kita kembang-kembangkan lagi," kata Faldo, Jumat (1/4).
Ia berharap keputusan ini tak perlu dipermasalahkan lebih lanjut. Faldo mengatakan, mengizinkan keturunan PKI menjadi prajurit TNI merupakan salah satu cara mengupayakan persatuan.
"Kami harap persoalan seperti ini tidak perlu kita besar-besarkan. Kita ini semua merah putih. Kita mesti upayakan persatuan. Apa yang dilakukan Panglima salah satu cara," kata dia.
Lebih lanjut, ia yakin Andika memiliki pandangan yang tak salah dalam mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.
ADVERTISEMENT
"Kami harap kita semakin menghormati satu sama lain. Panglima punya pandangan, ya, saya kira tidak ada yang salah. Kalau ada yang tidak setuju, ya, biasa saja," tandas Faldo.
Sebelumnya, Panglima TNI Andika Perkasa menuturkan dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1965 tidak mencantumkan larangan bagi keturunan PKI di dalam TNI.
"Saya kasih tahu TAP MPRS Nomor 25/66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya," kata Andika dikutip dari akun Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (30/3).
"Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, oke, satu. Kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPRS apa, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?" tambah Andika.
ADVERTISEMENT