Setneg Minta Anies Kirim Desain Sebelum Putuskan Revitalisasi Monas

Gubernur DKI Anies Baswedan menyambangi kantor Sekretariat Negara untuk membahas kelanjutan revitalisasi Monas. Usai rapat, Anies menjelaskan bahwa secara prinsip pemerintah pusat setuju revitalisasi. Namun, pusat mensyaratkan Pemprov DKI untuk mengirim desain keseluruhan sebelum mengambil keputusan.
"Secara prinsip seperti yang tadi kita bahas, konsentrasi kawasan Selatan itu akan diteruskan. Mengapa diteruskan? Karena sejalan dengan Keppres 25 Tahun 1995," ujar Anies di Kementerian Setneg, Rabu (5/2).
"Sekarang belum dilanjutkan, nanti saya sesudah besok, akan kirimkan sesuai dengan kesepakatan tadi. Tadi kan gambaran dulu harus dibentuk dalam gambar. Nah, gambarkan besok akan ditunjukkan ke Komisi Pengarah dan nanti kemudian dijalankan," lanjut Anies.
Mensesneg Pratikno tidak hadir dalam rapat bersama Anies tersebut. Ia diwakili oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama.
Rapat antara Pemprov DKI dan Komisi Pengarah di Kemensetneg itu juga melahirkan beberapa kesimpulan. Pertama, penataan kawasan Selatan Monas, sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1997, bahwa area itu harus dirancang sebagai areal terbuka.
Kedua, Komisi Pengarah menghargai upaya DKI untuk melakukan penghijauan Selatan Monas. Sebab, Monas saat ini dimanfaatkan menjadi lahan parkir, lapangan IRTI dan Lenggang Jakarta.
"Itu semua nanti akan menjadi kawasan hijau. Yang selama ini terbuka justru jadi kawasan hijau," jelas Anies.
"Ketiga di tempat yang sekarang dirancang untuk menjadi arena terbuka akan dilakukan penambahan vegetasi di platter box. Yang sudah ada platter box-nya, nanti akan ditambahkan vegetasi tanaman pohon rindang," lanjut Anies.
Terakhir, Pemprov DKI akan memberikan gambar final soal desain revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah. Setelah itu baru akan diputuskan soal kelanjutan revitalisasi.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Setya Utama menjelaskan, pada prinsipnya Komisi Pengarah atau pusat tak ingin revitalisasi mangkrak. Namun, Komisi Pengarah masih menunggu desain yang akan disampaikan Pemprov DKI.
"Menunggu(desain) dan sangat segera. Kalau besok itu disampakan, kita akan sampaikan ke seluruh anggota untuk dipelajari dan kalau sudah disetujui, di-approve," ujar Setya.
Diketahui, Komisi Pengarah berwenang memutuskan soal penataan kawasan Monas sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Di pasal 4 terdapat susunan keanggotaan komisi pengarah yaitu:
Menteri Negara Sekretaris Negara: sebagai Ketua merangkap anggota;
Menteri Pekerjaan Umum: sebagai anggota;
Menteri Negara Lingkungan Hidup: sebagai anggota;
Menteri Perhubungan: sebagai anggota;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: sebagai anggota;
Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi: sebagai anggota;
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta: sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
