Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kementerian Sekretariat Negara memberikan penjelasan terkait wacana pemakaian celana panjang bagi para petugas Paskibraka 17 Agustus mendatang. Menurut Sekretaris Setneg, Setya Utama, wacana itu berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
ADVERTISEMENT
Inti usulannya, mengizinkan Paskibraka putri memakai celana panjang bagi mereka yang memakai rok. Seperti bagi yang tidak memakai hijab, boleh tetap memakai rok.
"Ini kami laporkan kepada Mensesneg selaku ketua nasional pelaksana hari-hari besar nasional kemudian beliau memutuskan karena ini ada keberagaman di 34 anggota Paskibraka perempuan ini, 22 memakai hijab kemudian 12 tidak pakai hijab," kata Setya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
"Diputuskan karena ini keragaman dan kita tahu juga bahwa undangan dalam HUT 17 Agustus tersebut memakai baju nasional yang menyimbolkan keberagaman juga. Jadi untuk anggota Paskibraka kita putuskan bagi yang memakai hijab memakai celana panjang dan yang tidak pakai hijab masih makai rok," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam usulan ini hanya bentuk kebijakan semata tanpa dilandasi dengan pembuatan aturan baru. Hal ini karena sudah termuat dengan jelas dalam aturan yang sebelumnya.
Dia pun meyakini bahwa keberagaman yang akan dikenakan para Paskibraka tak akan mengganggu nilai estetika secara keseluruhan.
"Dengan kebijakan saja, karena di perpres itu disebutkan bahwa dapat menggunakan rok atau celana panjang," tandasnya.
Dalam Perpres Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, klausul yang mengatur itu menggunakan kata 'bisa'. Arinya paskibraka putri boleh pakai celana panjang atau rok.
"PSL untuk perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam," pasal 4 ayat (1) poin b .
ADVERTISEMENT