Setneg: Revisi Permenaker 2/2022 Domain Kemnaker, Pekerja Harus Terlindungi

22 Februari 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.
 Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah meminta Menaker Ida Fauziyah agar merevisi Permenaker 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini menyikapi polemik JHT bisa cair saat 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Staf Khusus Mensesneg Pratikno, Faldo Maldini menjelaskan, semua aturan harus kembali diselaraskan dengan peraturan pemerintah (PP).
“Silakan kembali untuk dibahas oleh Kemenaker. Yang paling penting, prinsipnya adalah keadilan bagi seluruh warga,” kata Faldo kepada wartawan, Selasa (22/2).
Bagaimana detail aturannya, apakah JHT bisa diambil kapan saja seperti desakan sejumlah pihak?
Faldo menyebut hal itu domain dari Kemnaker.
“Untuk detailnya seperti apa, itu tergantung dari pembahasan di Menaker, kami akan terus berdiskusi. Revisi menjadi domain Kemenaker, di sini kami ingin pastikan semuanya sesuai dengan visi dan misi Presiden,” beber Faldo.
Lebih lanjut, ia menekankan, semua peraturan yang dikeluarkan pemerintah harus meringankan beban masyarakat.
“Kami ingin aturan yang dikeluarkan pemerintah meringankan beban masyarakat, terutama dalam konteks pandemi hari ini. Pekerja kita harus betul-betul terlindungi,” tandas Faldo.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan siap merevisi Permenaker 2/2022 setelah ada arahan Presiden. Hingga kini belum diketahui, revisi apa saja yang akan dilakukan Ida Fauziyah.