news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Setneg Sudah Terima Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

30 September 2022 7:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8)  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Seskab Pramono Anung memberikan tanggapan terhadap berkas pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Pramono mengatakan, berkas pemecatan Sambo sudah diterima oleh Sekretariat Negara.
"Tunggu saja, pokoknya sudah sampai," kata Pramono usai menghadiri acara Pengarahan Presiden Jokowi kepada seluruh menteri, kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan BUMN, pangdam, kapolda, dan kajati di Jakarta Convention Center, Kamis (29/9).
Seskab Pramono Anung dalam acara penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta (9/3). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Polri sebelumnya sudah menyerahkan berkas putusan sidang etik dan banding kepada Ferdy Sambo. Dalam putusannya, Polri tetap memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Hasil komunikasi karo prof bahwa petikan putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, proses administrasi pemecatan Sambo juga sudah diserahkan ke SDM Polri. Proses pemecatan ini, kata dia, tak sampai ke Presiden.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, Pengacara Sambo, Arman Hanis mengaku bakal mempelajari hasil putusan sidang banding kliennya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.
Arman mengaku bakal menempuh langkah hukum selanjutnya. Namun belum dijelaskan langkah hukum apa yang akan diambil.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," ujar dia.