Setnov Cicil Uang Pengganti Korupsi e-KTP USD 7,3 Juta

24 Mei 2018 15:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis harus mengembalikan uang USD 7,3 juta karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Uang itu harus dibayarkan 30 hari setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setnov --sapaan Setya Novanto-- sampai saat ini belum melunasi uang pengganti tersebut. Febri tidak merinci uang yang sudah dikembalikan Setya Novanto.
"Uang pengganti SN belum lunas sampai dengan saat ini. Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (24/5).
Febri mengatakan KPK masih membahas terkait teknis pengembalian uang tersebut. Namun ia memastikan pengembalian uang akibat kerugian negara lebih dari 2,3 triliun itu akan terus dimaksimalkan.
"Pada prinsipnya upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin," imbuhnya.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi telah memutuskan mantan ketua DPR itu harus mengembalikan uang pengganti USD 7,3 juta. Uang itu dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Apabila Setnov tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Namun apabila harta benda dia tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti itu, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Saat ini, kasus Setnov sudah berkekuatan hukum tetap. Ia sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak 5 Mei 2018 lalu.