Setnov dan Nurhadi Ribut di Lapas Sukamiskin, Apa Penyebabnya?

2 Maret 2022 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar memberikan penjelasan soal kabar Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ribut di Lapas Sukamiskin Bandung.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, keributan terjadi bukan antara keduanya secara langsung. Melainkan antarnapi korupsi lain yang masih ada kaitan dengan keduanya.
Keributan tersebut terjadi antara mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dengan eks Sekretaris Pribadi Menteri KKP, Amiril Mukminin.
Irvanto diketahui merupakan keponakan dari Setnov. Sementara Amiril disebut dekat dengan Nurhadi.
Setya Novanto dan Nurhadi Abdurrachman. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2022. Bahkan perselisihan antara keduanya hingga berujung pukulan.
Elly mengatakan, Irvanto sempat memukul Amiril. Atas perbuatannya, Irvanto telah dihukum oleh pihak lapas. Tak dijelaskan secara rinci hukuman yang telah dikenakan pada Irvanto.
"Kejadiannya sebulan yang lalu, perselisihan antara Irvanto dan Amiril hingga Irvanto memukul Amiril," kata Elly ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/3).
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Nah, penyebabnya ini yang memiliki keterkaitan dengan Setnov dan Nurhadi. Menurut Elly, perkelahian itu bermula ketika Nurhadi yang baru dijebloskan ke Lapas Sukamiskin tanggal 8 Januari lalu tak menunjukkan sikap hormat sebagai tahanan baru kepada Setnov.
ADVERTISEMENT
Adapun di lapas Sukamiskin tersebut, Setnov dinilai sebagai sosok narapidana senior yang dihormati oleh narapidana lainnya.
"Namanya orang baru kan cari pergaulan. Selama ini kan Pak SN (Setya Novanto) kan dianggap paling senior dengan jabatannya, dihormati," jelas dia.
Di lapas tersebut, Amiril dikenal dekat dengan Nurhadi. Sementara Irvanto merupakan keponakan dari Setnov. Namun tak dijelaskan lebih jauh mengapa keduanya bisa saling cekcok. Begitu juga bentuk tidak hormatnya Nurhadi kepada Setnov sehingga menyebabkan kedua orang masing-masing dari mereka ribut.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto di KPK Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Mereka dipanasin dengan Irvanto hingga akhirnya terjadi pemukulan," jelas dia.
Elly menegaskan, perkelahian tersebut tak secara langsung melibatkan Setnov dan Nurhadi, melainkan terjadi antara Irvanto dan Amiril. Kini, Irvanto yang melakukan pemukulan dikenakan sanksi atas perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Saya harus menegakkan aturan," pungkas dia.
Tersangka dari pihak swasta Amiril Mukminin (kanan) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Setnov merupakan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP yang divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus e-KTP pada tahun 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta. Setnov mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.
Sementara Nurhadi dihukum 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi baru masuk Lapas Sukamiskin 6 Januari 2022 lalu.
Sedangkan Irvanto dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia merupakan perantara suap di kasus e-KTP terkait Setnov.
ADVERTISEMENT
Adapun Amiril Mukminin divonis penjara 4,5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 2.369.090.000 subsider 1 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi terkait dengan ekspor benur lobster bersama eks Menteri KKP Edhy Prabowo.