Setnov dan Nurhadi Terlibat Keributan di Lapas Sukamiskin

2 Maret 2022 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto dan Nurhadi Abdurrachman. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dan Nurhadi Abdurrachman. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov dikabarkan ribut dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keduanya terlibat keributan di Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat mereka sedang menjalani tahanan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu pun dibenarkan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. Ia menyebut keributan keduanya terjadi beberapa waktu lalu. Hanya saja Rika tak merinci kapan tepatnya keributan antara Setnov dan Nurhadi terjadi.
"Dari konfirmasi kalapas itu adalah kejadian lama, dan sudah lama juga selesai. Pembinaan lanjutan sedang dijalankan," ujar Rika kepada wartawan, Rabu (2/3).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
Rika pun tidak menjelaskan detail penyebab maupun kronologi keributan.
"Info dari kalapas miskomunikasi," ucap Rika.
Rika menyatakan keributan di lapas antarwarga binaan sudah biasa terjadi. Meski begitu ia memastikan saat ini kondisi di lapas Sukamiskin sudah kondusif kembali dan keributan keduanya sudah terselesaikan dengan baik.
"Perselisihan di lapas adalah salah satu risiko yang dihadapi dalam penanganan lapas, termasuk Sukamiskin. Yang penting perselisihan tersebut bisa dan telah terselesaikan," kata Rika.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kasus Hukum Setnov dan Nurhadi

Setya Novanto merupakan narapidana di kasus korupsi e-KTP. Dia divonis menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Setnov mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Setelah divonis dan perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, pada 4 Mei 2018 Setnov dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Bandung untuk menjalani hukumannya sesuai vonis pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Nurhadi, dia merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Ia dihukum 6 tahun penjara atas perbuatannya. Nurhadi baru masuk Lapas Sukamiskin pada 6 Januari 2022 lalu.