Setnov hingga Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Dikurangi 3 Bulan

17 Agustus 2023 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
ADVERTISEMENT
Setya Novanto (Setnov) mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Eks Ketua DPR itu mendapatkan remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Setnov, narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi, juga mendapat remisi. Pengurangan hukuman Setnov dan Imam Nahrawi ialah 3 bulan.
"Iya [Setnov dan Imam Nahrawi dapat remisi 3 bulan - red]," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (17/8).
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setnov adalah terpidana korupsi e-KTP. Dia divonis 15 tahun penjara yang inkrah pada tahun 2018. Adapun Nahrawi, mantan Menpora, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara terkait gratifikasi KONI yang inkrah pada 2021.
Tahun ini, kata Kunrat, ada 237 narapidana yang mendapatkan remisi pengurangan sebagian di Lapas Kelas I Sukamiskin. Rinciannya:
ADVERTISEMENT
Remisi Umum II : 0 Orang
Tahun ini, tidak ada yang mendapat remisi langsung bebas di Lapas Sukamiskin.
Tahun ini, total ada 175.510 narapidana yang mendapat remisi umum (RU) I atau pengurangan sebagian dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 2.606 napi di antaranya langsung bebas usai mendapat pengurangan itu.
Berdasarkan informasi yang didapatkan kumparan, 16 koruptor dan napiter tersebut mendapatkan remisi umum (RU) II, artinya remisi langsung bebas. Sementara RU I atau mendapatkan remisi sebagian sebanyak 2.120 orang narapidana korupsi dan 131 orang napiter.