Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto , kembali menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya Setnov dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (15/6) setelah kepergok pelesiran di tengah izin berobatnya.
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto, mengatakan Setnov -demikian ia disapa- telah berada di Sukamiskin sejak tanggal 14 Juli.
"Sudah 2 hari di Sukamiskin," kata Tejo ketika dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Tejo menjelaskan, pemindahan Setnov ke Lapas Sukamiskin dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan yang dinilai oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Beberapa pertimbangan itu di antaranya pemenuhan syarat administratif dan substantif, menunjukkan iktikad baik, serta pernyataan kesanggupan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Selain itu, kata Tejo, pemindahan Setnov sudah sesuai dengan aturan mulai dari assesment hingga terbitnya surat pemindahan dari Kakanwil Kemenkumham Jabar.
"Setnov dinilai telah menunjukkan itikad baik, yang menilainya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor," tuturnya.
"Lalu ada juga informasi dari keluarganya (Setnov). Intinya dari semua informasi tersebut, baru bisa diputuskan Saudara Setnov dikembalikan ke Lapas Sukamiskin," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Setnov yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa, kepergok tengah berada di toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6). Setnov berada di sana selama 4 jam.
Setnov bisa pelesiran usai mengecoh perhatian para pengawal tahanan yang menjaganya.