Setnov Mulai Cicil Uang Pengganti USD 100 Ribu

30 Mei 2018 21:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto sudah mulai mencicil pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat yang tercantum dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
"Iya, selain Rp 5 miliar yang dititipkan sebelumnya, ada cicilan dalam bentuk USD yang dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kumparan, Rabu (30/5).
Febri menyebut Setnov melalui tim kuasa hukumnya, mulai mencicil uang pengganti itu. Uang senilai 100 ribu Dolar Amerika disebut Febri telah dibayarkan Setnov ke KPK sebagai bagian pelunasan uang pengganti sebesar 7,3 juta Dolar Amerika Serikat.
"Pihak SN (Setya Novanto) sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 USD," kata Febri.
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Pembayaran uang pengganti dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat, dikatakan Febri dilakukan KPK sesuai dengan apa yang tertuang dalam amar putusan hakim terhadap Setnov.
"KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika asas yurisprudensi yang tepat," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Setya Novanto dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek e-KTP oleh majelis hakim. Majelis pun menilai bahwa Setnov terbukti memperoleh keuntungan dari proyek e-KTP.
Hakim menilai Setnov menerima uang sekitar USD 7,3 juta dari proyek tersebut. Oleh karena itu, hakim membebankan Setya Novanto uang pengganti sebesar apa yang dia terima.
"Menghukum terdakwa (Setnov) uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi dengan Rp 5 miliar yang sudah diberikan ke KPK," kata ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta.