Setnov Tak Terima Harus Kembalikan Rp 96,8 Miliar Terkait e-KTP

Setya Novanto menilai tuntutan bahwa dia harus mengembalikan uang pengganti sekitar Rp 96,8 miliar terkait kasus e-KTP tidak masuk akal. Mantan Ketua DPR itu dituntut membayar uang pengganti karena dinilai terbukti menerima keuntungan sebesar 7.435.000 dolar AS dari proyek e-KTP.
Namun Setya Novanto tidak terima atas tuntutan tersebut. Ia berkilah tidak pernah menerima uang sebesar 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi sebagaimana tuntutan KPK.
Menurut dia, tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan penuntut umum KPK terkait hal tersebut.
"Pidana tambahan uang pengganti 7,3 juta dolas AS jelas tidak mendasar. Kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyatakan saya menerima secara tidak langsung melalui Made Oka Masagung dan Irvanto tanpa didukung oleh bukti dan keterangan saksi di persidangan," kata Setnov membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).
Pembebanan uang pengganti juga terkait adanya penerimaan jam Richard Mille dari Andi Narogong dan Johannes Marliem ke Setnov. Mantan Ketua Umum Golkar itu mengakui bahwa ia memang pernah menerima jam tangan seharga 135 ribu dolar AS.
Namun ia menyatakan bahwa jam tangan tersebut sudah dikembalikannya ke Andi Narogong. Sehingga Setnov menilai bahwa tidak tepat ia juga harus dibebani uang pengganti senilai jam tersebut.
"Dengan demikian, uang pengganti haruslah dikesampingkan," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, Setnov dituntut pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tidak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga dituntut membayar uang pengganti yang jumlahnya hampir Rp 100 miliar.
Penuntut umum mengatakan bahwa uang pengganti itu senilai dengan apa yang didapatkan oleh Setya Novanto. Dalam tuntutan, Setya Novanto dinilai terbukti menerima keuntungan jutaan dolar AS.
"Terdakwa memperoleh 7,3 juta dolar dan 1 buah jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS," kata jaksa Abdul Basir, membacakan amar tuntutan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut penuntut umum, meski jam tangan itu sudah dikembalikan, namun tetap menjadi bagian dari uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Setya Novanto. Pengembalian pun dilakukan karena kekhawatiran Setya Novanto lantaran kasus e-KTP mulai mencuat karena diusut KPK.
"Terdakwa menerima manfaat dari jam tangan itu sehingga patut diminta uang pengganti," kata jaksa.
Berdasarkan perhitungan, maka total yang harus dikembalikan Setya Novanto adalah sebesar 7.435.000 dolar AS atau Rp 101.859.500.000 (kurs saat ini, 1 dolar AS = Rp 13.700). Namun uang tersebut dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan oleh Setya Novanto ke KPK. Sehingga total yang harus dikembalikannya adalah sebesar Rp 96.859.500.000.
Bila Setya Novanto tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. "Dalam hal terpidana tidak memiliki uang pengganti yang cukup, maka dipidana selama 3 tahun," ujar jaksa.
