Setujukah Kamu Jalan Kalimalang dan Margonda Berbayar?

15 November 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Kemacetan di ruas jalan Margonda Raya, Kota Depok. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewacanakan sistem jalan berbayar di kawasan Jabodetabek. Jalan yang akan masuk sistem ini pada tahap I adalah Jalan Margonda, Jalan Kalimalang, dan Jalan Daan Mogot.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, skema sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) tengah dipersiapkan.
"BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalan untuk yang nasional adalah Margonda, Depok, dan Tangerang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dikutip dari Antara, Jumat (15/11).
Bambang menegaskan penerapan ERP akan dimulai pada 2020. Tarif tersebut akan dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meski begitu, besaran tarif ERP belum ditentukan. Di sisi lain, BPTJ terus mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku.
"Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya," tambah Bambang.
ADVERTISEMENT