Setya Novanto Bebas Bersyarat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, per Sabtu (16/8). Sebelumnya, masa hukuman Setnov terkait kasus korupsi e-KTP dipangkas oleh Mahkamah Agung dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

"Iya (bebas bersyarat)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Istana Merdeka, Minggu (17/8).

Ia menambahkan, hal itu berdasarkan asesmen dari pihak terkait. Setnov pun sudah keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu," urai dia.

Lantas, apakah Setnov masih dikenakan wajib lapor?

"Enggak ada karena kan denda subsidair sudah dibayar," tutur dia.

Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.

Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Pihaknya tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Akan tetapi, setelah menjalani setahun hukuman, Setnov mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.

PK Dikabulkan

Pada 4 Juni 2025 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Setnov. Hukuman penjara Setnov dipangkas menjadi 12,5 tahun dari semula 15 tahun.

Selain pangkas hukuman penjara, MA juga memangkas hukuman Setnov tak boleh menduduki jabatan publik yang semula selama 5 tahun, menjadi 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara.

Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Setnov sudah membayarnya Rp 5 miliar di antaranya. Sisa uang penggantinya Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.