Setya Novanto Hadapi Sidang Tuntutan: Pasrah pada Jaksa

29 Maret 2018 9:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengatakan siap menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang akan dibacakan jaksa penuntut umum pada hari ini. Dia percaya, jaksa KPK telah mempertimbangkan yang terbaik dalam tuntutannya.
ADVERTISEMENT
"Kita dengarkan dan percayakan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Novanto sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Dia tiba di gedung Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.20 WIB.
Sementara penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan, kliennya telah mengakui beberapa hal terkait kasus e-KTP, diantaranya pertemuan membicarakan kasus e-KTP di rumah Novanto, pemberian jam dari terpidana kasus e-KTP Andi Narogong, serta telah mengembalikan uang Rp 5 miliar.
"Yang penting mau bekerja sama dengan penegak hukum, terutama mendorong Pak Irvanto mau bekerja sama dengan penegak hukum," kata Firman sebelum sidang.
Oleh karenanya, Firman berharap permohonan menjadi Justice Collabolator (JC) Setya Novanto dapat dikabulkan.
"Penetapan sebagai JC masih panjang. Bisa ditentukan lewat hari ini, lewat putusan vonis hakim. Bisa dari pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi. Jadi ruang untuk JC Pak Novanto masih panjang," katanya.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Novanto lainnya, Maqdir Ismail, berharap kliennya dituntut bebas dari jeratan hukum. Sebab dalam persidangan Maqdir berpendapat tidak ada bukti bahwa Novanto melakukan intervensi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP tahun Anggaran 2011-2013 yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia juga didakwa menerima uang 7,3 juta USD dan jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu USD.
Akibatnya, Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau bisa dipenjara seumur hidup.