news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Setya Novanto Minta Harga Chip e-KTP Didiskon Sebagai Jatah Fee

13 Desember 2017 20:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembacaan dakwaan Setya Novanto (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan dakwaan Setya Novanto (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setya Novanto disebut sempat meminta potongan harga dari setiap chip untuk e-KTP. Potongan itu kemudian yang kemudian akan dijadikan fee dari pihak rekanan untuk anggota DPR termasuk Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).
Penuntut umum menuturkan bahwa hal tersebut berawal pada saat Setya Novanto melakukan pertemuan di rumahya Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Charles Sutanto Ekapradja yang merupakan country Manager HP Enterprise Service. Ketika itu, Setya Novanto menanyakan harga 1 keping kartu identitas kepada Charles.
"Dan juga menanyakan apakah KTP Elektronik dapat menggunakan chip produk china yang harganya lebih murah," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Charles pun menjelaskan kepada Setya Novanto bahwa harga AFIS merek L-1 yang dipakai untuk e-KTP terlalu mahal. Atas penjelasan tersebut, Setya Novanto langsung memanggil Andi Narogong dan Johannes Marliem. Johannes sendiri diketahui adalah pihak yang nantinya menyediakan provider produk dari PT Biomarf yakni Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan digunakan dalam proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Johannes kemudian menjelaskan bahwa harga produk AFIS merek L-1 adalah 5 sen dolar AS atau setara Rp 5 ribu. Namun kemudian Setya Novanto meminta harga tersebut didiskon hingga 50 persen.
"Terdakwa lalu meminta diskon 50 persen dan akhirnya disepakati Johannes akan memberikan diskon sebesar 40 persen atau setara 2 sen dolar AS atau setara Rp 2 ribu per penduduk. Setelah menerima penjelasan dari Johannes Marliem bahwa selisih harga diskon akan diberikan kepada terdakwa dan anggota DPR lainnya sebagai komitmen fee 5 persen dari nilai kontrak, maka terdakwa memahami dan menyetujuinya," kata jaksa.