Setyo Soal Persekusi di Bekasi: Ormas Tak Boleh Ambil Tindakan Sendiri

2 Januari 2018 20:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Setyo Wasisto. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Setyo Wasisto. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Kota Bekasi menangkap salah satu oknum ormas yang melakukan sweeping toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Senin (1/1) lalu. Tersangka ditangkap bersama dengan dua orang lainnya dari toko obat AKBAR karena diduga melakukan persekusi.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan baik ormas maupun masyarakat tidak berhak melakukan persekusi meski dengan alasan untuk menegakkan hukum.
"Kita juga perlu informasi dari masyarakat, kalau masyarakat tahu, lapor saja ke polisi. Kalau polisi sudah dilaporkan, kemudian tidak melakukan tindakan, nah itu salah, dan laporkan saja ke Propam," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
"Tapi kalau dia (polisi) tidak dilapori dan (ormas) mengambil tindakan sendiri, itu nggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain. Dan kelompok manapun tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa," imbuh mantan Wakil Kabaintelkam Polri tersebut.
Menurut Setyo lembaga ataupun kelompok yang berhak melakukan upaya paksa dan dilindungi oleh undang-undang adalah aparat penegak hukum. Salah satunya ialah pihak kepolisian.
Barang Bukti Release Polres Bekasi Kota (Foto: Kevin/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti Release Polres Bekasi Kota (Foto: Kevin/kumparan)
"Jadi kalau orang di luar Polri melakukan penangkapan, kecuali tertangkap tangan pada saat setelah kejadian tapi itu yang masyarakat boleh. Tapi kalau dia melakukan penyelidikan, dia nungguin, dan kemudian ditangkap, itu enggak boleh," imbuh jenderal bintang dua itu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Setyo juga berharap kepada pada media agar memberitahu masyarakat bahwa yang berhak dan yang mempunyai wewenang untuk melakukan penindakan hanya aparat penegak hukum yang dilindungi undang-undang.
"Sekarang banyak ada LSM yang mengatakan pengawas lah, inilah, dan mereka tidak punya perlindungan hukum, untuk melakukan itu. Kalaupun dia melakukan penindakan itu, ditangkap oleh polisi, dia melakukan pengancaman, ditangkap juga," pungkasnya.