Shane Lukas Bantah Hendak Kabur Pakai Rubicon usai Mario Hajar David Ozora

15 Juni 2023 16:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa Shane Lukas membantah mencoba kabur usai Mario Dandy menghajar David Ozora. Bantahan itu disampaikan Shane saat menanggapi kesaksian Abdul Rasyid dkk, satpam yang berada di TKP, saat kejadian.
ADVERTISEMENT
"Yang tidak benar itu ada dua. Satu, saya berusaha memberhentikan emosinya Mario karena di situ Mario bentak-bentak. Kedua, saya tidak ada maksud melarikan diri dengan mobil Rubicon," kata Shane Lukas pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Dalam kesaksiannya, Rasyid sebenarnya tidak spesifik mengatakan bahwa Shane Lukas dan Mario Dandy akan melarikan diri. Rasyid hanya mengatakan bahwa sempat ada kesempatan mobil Rubicon mau keluar dari TKP.
"Ketika saya lagi proses itu, saya lihat mobil Rubicon itu lewat gitu. Karena kan jarak dari TKP ke rumah Pak Rudy itu, kan ada jarak. Pas saya di depan rumah Pak Rudy, mobil itu keluar. Mobil itu ngelewatin saya ke arah keluar," kata Rasyid saat digali keterangannya oleh hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim lalu kembali menanyakan tindakan Rasyid.
"Terus saya refleks ke Pak Sum [Asum]. Pak Sum kontak pake HT di depan tutup pintu suruh balik lagi mobilnya," kata Rasyid.
Atas perintah Rasyid, Asum menutup gerbang kompleks.
"Akhirnya Pak Sum kontak ke gerbang utama tuh, dipalangin, ditanya, suruh balik lagi, ya nurut balik lagi, enggak lama mobil balik ke TKP lagi," kata Rasyid.
"Siapa yang mengendarai mobil itu?" tanya hakim mempertegas.
"Mobil itu dikendarai Shane," jawab Rasyid.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Rasyid dan empat anggotanya dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Mereka salah di antara orang yang menemukan kondisi David berlumur darah usai dihajar Mario dkk.
Dalam perkara ini, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama Shane Lukas serta perempuan A.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Khusus perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara dan dinyatakan sudah berketetapan hukum tetap setelah kasasi ditolak.