Shane Lukas Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Hukuman Dipotong 6 Bulan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, mendapat remisi di momen perayaan HUT ke-80 RI. Hukuman penjara Shane dipotong selama 6 bulan.

"Narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi: Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan bin Tagor Lumbantoruan," kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangannya, Senin (18/8).

Adapun 6 bulan remisi yang didapat Shane terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum hari kemerdekaan selama 3 bulan; dan remisi dasawarsa kemerdekaan selama 3 bulan.

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua dan pemeran A saat menjalani rekonstruksi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasusnya, Shane terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora bersama-sama dengan Mario Dandy dan perempuan AG.

Shane Lukas disebut jadi salah satu yang 'mengompori' Mario Dandy menganiaya David. Shane pula yang ikut menemani Mario menuju ke kompleks perumahan rekan David, TKP penganiayaan.

Saat penganiayaan, Shane Lukas tidak berusaha melerai. Bahkan ia disebut malah mendokumentasikan lewat kamera ponsel tindakan Mario Dandy menghajar David tanpa ampun.

Atas perbuatannya, Shane dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Dia ditahan sejak 24 Februari 2023.