Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Rekan Mario Dandy itu dinilai oleh hakim terbukti turut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengalami luka berat.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun," sambung hakim
Shane Lukas diyakini terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini sama seperti dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sementara terkait restitusi, Rp 120.388.911.030, hakim tidak membebankannya.
Adapun hal yang memberatkan dalam vonis tersebut yakni:
Sementara hal yang meringankan:
ADVERTISEMENT
Peran Shane
Dalam kasusnya, Shane Lukas disebut jadi salah satu yang 'mengompori' Mario Dandy menganiaya David. Shane pula yang ikut menemani Mario menuju ke kompleks perumahan rekan David, TKP penganiayaan.
Saat penganiayaan, Shane Lukas tidak berusaha melerai. Bahkan ia disebut malah mendokumentasikan lewat kamera ponsel tindakan Mario Dandy menghajar David tanpa ampun.
"Perbuatan saksi Mario menyerahkan HP-nya kepada Terdakwa Shane Lukas, suatu kehendak untuk merekam adegan yang akan dilakukan oleh Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora," kata hakim.
"Saksi Shane Lukas bukannya menolak pemberian HP dari saksi Mario Dandy, berkehendak pula untuk mengetahui, merekam, adegan yang akan dilakukan saksi kepada anak korban Cristalino David Ozora," sambung hakim.
Penganiayaan pun terjadi. Mario Dandy menghajar David Ozora dengan sadis. Bahkan sempat menendangnya dengan gaya selebrasi pemain bola ke arah bagian kepala korban.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa Shane Lukas tetap merekam menggunakan HP yang merupakan bentuk persetujuan ataupun kesepakatan antara mereka berdua atas tindakan saksi Mario Dandy," kata hakim.
Atas perbuatan Mario Dandy dkk, David Ozora mengalami sejumlah luka. Hingga dia harus dirawat intensif di rumah sakit. Hingga saat ini, David Ozora belum sembuh total, sedikit pikun, dan masih harus ikut fisioterapi. David juga disebut mengalami infeksi bakteri pada darahnya.
Selain itu, David juga mengalami sejumlah luka fisik sebagaimana hasil visum yang sudah disampaikan di persidangan.
"Ditemukan bahwa pada otak kanan korban (...) mengalami bengkak dan terdapat bengkak memar akibat benturan keras, tidak ditemukan pendarahan di otak korban, namun hal tersebut berbahaya terhadap anak Cristalino David Ozora karena bisa menyebabkan cacat permanen," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Setelah sidang Shane ini, Mario Dandy akan turut diadili. Vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.