Shane Lukas Minta Tak Ditahan Bareng Mario Dandy: Demi Keamanan

6 Juni 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Shane Lukas meminta tempat penahanannya dipindahkan. Ia meminta tidak ditahan bareng Mario Dandy Satriyo.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan pengacara Shane Lukas kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Shane dan Mario Dandy ialah terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pada hari ini, keduanya menjalani sidang dakwaan.
Shane Lukas menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: kumparan
Keduanya sempat ditahan di Rutan Cipinang. Namun belakangan penahanan dipindahkan ke Lapas Salemba. Sejak penahanan penyidik hingga sekarang, keduanya ditahan bersama.
"Demi keamanan Shane … agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari Terdakwa maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario, dari terdakwa Mario," pinta kuasa hukum.
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: kumparan
Permintaan tersebut dikabulkan hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak keberatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan Saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan [pemisahan]," kata hakim.
Mario dan Shane Lukas serta perempuan A didakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat berencana ke David.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.