SHGB Diterbitkan di Laut Tangerang Berujung Dipagari, KPK Siap Terima Laporan

20 Januari 2025 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di lokasi didirikannya pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Jika dirincikan, 263 SHGB itu terdiri dari 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Diterbitkannya SHGB ini mengundang tanya, karena di wilayah laut.
Muncul wasangka berujung pertanyaan, apakah ini akan diusut oleh penegak hukum?
Salah satu penegak hukum, KPK, merespons itu. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan kepada siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB itu untuk melapor.
"KPK mempersilakan siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melapor ke KPK atau APH lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) dengan disertai bukti-bukti pendukungnya," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Banten. Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana.
ADVERTISEMENT
Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah sepakat dengan dengan KSAL Laksamana Muhammad Ali untuk membongkar pagar laut tersebut.
Meski keduanya sempat berbeda pandangan soal penanganan pagar laut ini. TNI AL membongkar bertahap pagar laut itu, sementara Trenggono sempat menyayangkan hal itu karena bisa jadi bukti.
"Kita berkoordinasi dengan KSAL beserta jajaran, saya dan Pak Wamen dalam rangka untuk mengevaluasi terhadap apa yang sekarang ini menjadi isu yang ramai soal pagar laut," kata Trenggono dikutip Senin (20/1).
ADVERTISEMENT
"Jadi kita kan memberi batasan waktu sampai dengan besok Rabu. Pagi kita akan rapat, pagi kita akan rapat koordinasi dengan Bapak Bupati [Tangerang] siangnya kita akan lakukan tindakan pembongkaran," ujar dia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (15/1). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Adapun terkait SHGB dan SHM di atas laut itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi. Termasuk memeriksa Kantor Pertanahan Tangerang.
"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak complient, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (20/1).