Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
SHI Sesalkan Pemerintah Tertutup saat Susun Regulasi Gaji, Minta Hakim Terlibat
22 Oktober 2024 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Desakan para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait kenaikan gaji menuai hasil usai pemerintah mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian gaji tersebut.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Aturan itu diteken Joko Widodo saat masih menjabat Presiden RI pada 18 Oktober 2024.
Kendati telah adanya penyesuaian gaji hakim di PP tersebut, juru bicara SHI Fauzan Arrasyid menyayangkan sikap tertutup pemerintah dan tak melibatkan para hakim dalam menyusun PP itu.
"Kami menyesalkan sikap tertutup pemerintah selama proses penyusunan perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 ini. Selama 12 tahun terakhir, tidak ada penyesuaian terhadap tunjangan jabatan Hakim," ujar Fauzan kepada wartawan, Selasa (22/10).
"Kebijakan ini tidak melibatkan partisipasi aktif dari para Hakim dalam proses penyusunannya, sehingga hasilnya cenderung kurang mencerminkan kondisi nyata di lapangan," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Padahal, lanjutnya, para hakim penting untuk dilibatkan dalam menyusun aturan yang menyangkut terkait kesejahteraan mereka.
"Pengalaman dan kondisi riil yang dialami oleh Hakim di seluruh Indonesia harus menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran," kata Fauzan.
"Hanya dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan realitas yang dihadapi oleh para Hakim di lapangan," paparnya.
Meskipun telah adanya penyesuaian gaji hakim dalam PP tersebut, Fauzan menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan empat tuntutan utamanya.
Adapun empat tuntutan tersebut yakni:
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Fauzan juga menyinggung bahwa pihaknya menyambut baik keputusan tersebut. Namun, SHI menilai PP Nomor 44 Tahun 2024 tersebut belum menyelesaikan masalah.
"Langkah awal ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Satu dari empat tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia telah direspons oleh pemerintah melalui PP Nomor 44 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen secara merata," tutur dia.
"Namun, apakah dengan terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 ini sudah menyelesaikan semua permasalahan? Jawabannya belum," pungkasnya.
Adapun dalam tuntutannya beberapa waktu lalu, para hakim mengaku sudah 12 tahun tidak mendapatkan kenaikan gaji. Mereka menuntut adanya kenaikan 142 persen nilai tunjangan dari tunjangan tahun 2012.
Namun dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, terlihat kenaikan tidak mencapai 142 persen. Seperti contohnya gaji pokok untuk hakim golongan III.a dengan masa kerja 0-1 tahun yakni 2.785.700. Sebelumnya, gaji untuk hakim golongan tersebut yakni Rp 2.064.100. Artinya ada kenaikan lebih dari Rp 700 ribu, tidak mencapai 142 persen.
ADVERTISEMENT
Begitu juga tunjangannya. Sebagai contoh, tunjangan Hakim Pratama Rp 8.500.000 di Pengadilan Kelas II, naik menjadi Rp 11.900.000. Artinya ada kenaikan sebesar Rp 3,4 juta alias 40 persen.