Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Siang Ini, Firli Bahuri Akan Dilaporkan ke Dewas soal Hymne KPK
9 Maret 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dasar dugaan pelanggaran etik terkait hymne KPK. Pelaporan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (9/3), pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Melaporkan Ketua KPK , Firli Bahuri , ke Dewan Pengawas pukul 10 pagi. Adapun laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik pembuatan hymne KPK beberapa waktu lalu," kata salah satu pelapor, Korneles Materay, saat dikonfirmasi.
Korneles mengatakan, laporan tersebut hanya ditujukan kepada Firli Bahuri. Pihaknya akan membawa dokumen berisi kronologi peristiwa, analisis dugaan pelanggaran etik hingga bukti-bukti terkait untuk diserahkan ke Dewas KPK.
"Laporan berisi kronologi peristiwa dan analisis pelanggaran etik, bukti-bukti pendukung ada pendaftaran hak cipta dan berita media yang menunjukkan ada acara pemberian penghargaan ke istri beliau," kata Korneles.
Diketahui, launching hymne dan mars KPK beberapa waktu lalu memang menuai sorotan. Terlebih, hymne dan mars tersebut dibuat oleh istri Firli Bahuri, Ardina Safitri.
ADVERTISEMENT
Launching tersebut dihadiri pimpinan dan jajaran KPK, juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam kesempatan itu, Yasonna mengesahkan dua lagu tersebut dan menyerahkan hak ciptanya kepada KPK.
Kritik dari Masyarakat
Ditelurkannya hymne dan mars KPK tersebut mendapatkan kritik dari masyarakat luas. Terlebih soal Ardina, istri Firli Bahuri, yang merupakan sosok pembuat hymen dan mars tersebut. Hal ini memunculkan sejumlah dugaan soal konflik kepentingan.
Bahkan, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyebut KPK bukanlah perusahaan milik keluarga. Dia mempertanyakan soal penunjukan Ardina dalam menciptakan dua lagu kelembagaan tersebut.
"KPK bukan perusahaan keluarga, dan pemberantasan korupsi tidak perlu hymne, sangat ironis sekali," kata Praswad.
"Andai kita mau mendengar sedikit lebih jernih menggunakan hati nurani, tidak perlu sulit-sulit menciptakan lagu, karena hymne pemberantasan korupsi yang sejati ada di dalam jerit tangis derita rakyat korban bansos yang sampai saat ini tidak dituntaskan oleh KPK," sambung Praswad.
ADVERTISEMENT
IM57+ Institute merupakan wadah perkumpulan para eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kritik juga datang dari ICW yang turut mempertanyakan bagaimana proses yang berlangsung sehingga Ardina pada akhirnya dipilih untuk membuat mars dan hymne KPK. ICW juga menyoroti dugaan konflik kepentingan terkait hymne dan mars tersebut.
Kritik lebih pedas disampaikan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman menyebut penciptaan lagu tersebut cenderung narsistik dan merusak integritas organisasi.
"Iya (narsistik). Nilai-nilai dasar organisasi rusak, khususnya nilai integritas. Apalagi sampai ada pemberian penghargaan, sangat tidak patut. Termasuk potensi benturan kepentingan. Akhirnya seakan KPK menjadi bisnis keluarga," kata dia.
Zaenur mengatakan bahwa sebetulnya boleh-boleh saja KPK membuat hymne. Hanya saja, untuk kali ini menjadi berbeda karena diciptakan istri Ketua KPK. Menurutnya ini menyalahi prinsip pencegahan benturan kepentingan.
ADVERTISEMENT
Seharusnya, kata dia, jika KPK ingin membuat hymne, sebagai sebuah lembaga dapat membuat format kompetisi seperti pemilihan. Hal itu jauh lebih fair.
"Misalnya melalui pemilihan, dengan adanya satu kompetisi misalnya yang memungkinkan pihak-pihak lain untuk punya kesempatan menunjukkan karya terbaiknya untuk dikompetisikan dan akhirnya kemudian dipilih oleh KPK," ujarnya.
KPK dinilai menunjukkan sendiri bahwa mereka tidak memberikan keteladanan. Zaenur pun menyebut bahwa, hymne ini adalah gimik yang sangat tidak perlu.
"Ini gimik Ketua KPK yang sangat tidak perlu. Pembuatan hymne oleh istri Ketua KPK ini bukannya direspons baik oleh masyarakat kita sudah lihat tanggapan masyarakat di media sosial misalnya itu justru bernada negatif," ucap dia.
Penjelasan KPK
Menjawab kritik, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sudah buka suara. Dia berbicara mengenai urgensi dari adanya hymne serta mars lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
Menurut Alex, sudah hampir 20 tahun sejak KPK berdiri belum memiliki hymne dan mars.
"Terkait mars KPK, ini KPK hampir 20 tahun ya, 18 tahun, kita KPK belum ada mars atau hymne sebagaimana lembaga instansi pemerintah yang lain," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (17/2).
"Sebagaimana saya dulu di BPKP itu ada mars dan hymne BPKP. Ini ketika ada induksi atau pelatihan pegawai, ada enggak ini bilang hymne KPK, enggak ada ini," sambung dia.
Dia mengatakan, kebetulan Ardina yang disebut memiliki kemampuan untuk mengaransemen lagu, mau menghibahkan dua lagunya bagi KPK. Lagu ini yang kemudian jadi hymne dan mars KPK.
"Kebetulan ada ibu, yang kebetulan istrinya ketua KPK, istrinya pak Firli ibu Dina. Dia itu punya kemampuan membuat lagu, aransemen," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Dan ini bukan lagu yang pertama dan kedua, sebelumnya beliau sudah menciptakan lagu, dan dia menghibahkan lagu mars itu ke KPK dan kebetulan bagus isinya, dan nuansanya, bisa membangkitkan semangat kami, mencintai KPK dan memberantas korupsi," ucap dia.
Alex mengatakan, dua lagu ciptaan dari Ardina ini dihibahkan ke KPK. Dia pun mempertanyakan balik pihak-pihak yang menduga ada konflik kepentingan terkait pengakomodiran lagu dari Ardina yang merupakan istri Firli Bahuri.
"Ketika ada suatu pihak dia menghibahkan lagu ciptaannya tanpa bayar, hak ciptanya diberikan ke KPK loh, ada yang salah enggak?" kata Alex.
"Apakah enggak COI (Conflict of Interest) pak? COI-nya di mana? bukankah itu suatu yang baik ketika ada seorang warga negara ingin terlibat dalam pemberantasan korupsi dengan membuat lagu yang bisa membangkitkan semangat pegawai KPK dalam berantas korupsi," pungkas Alex.
ADVERTISEMENT