Siap Implementasikan KUHP, Kemenimipas Gelar Aksi Nasional Bareng Klien Bapas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Imipas, Agus Andrianto memberikan sambutan di acara launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Imipas, Agus Andrianto memberikan sambutan di acara launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, di Setu Babakan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan segera berlaku pada Januari tahun 2026. Di dalam UU itu, telah diatur opsi hukuman pidana nonpenjara atau pengabdian masyarakat.

Untuk mempersiapkan implementasi dari UU tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) seluruh Indonesia menggelar Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Bapas Peduli 2025.

Menteri Imipas, Agus Andrianto (kanan) dan Guru Besar Hukum Pidana UI sekaligus Tim Penyusun UU KUHP, Profesor Harkristuti Harkrisnowo (kiri) usai launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025. Foto: Abid Raihan/kumparan

Aksi sosial yang bisa disebut sebagai ‘latihan implementasi UU’ ini diikuti oleh 2.217 klien dari 94 Bapas di seluruh Indonesia. Adapun klien Bapas itu adalah narapidana yang sudah bebas bersyarat, cuti bebas, dan cuti menjelang bebas.

“Kegiatan ini merupakan gerakan yang mencerminkan semangat dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru,” ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto, di acara launching, di Setu Babakan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6).

“Yang tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman tetapi orientasi kepada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya,” tambah dia.

Dalam aksi sosial ini, ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh para klien Bapas, yakni kegiatan bersih-bersih lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan lain sebagainya. Kegiatan ini sendiri akan rutin dilakukan sebulan sekali di seluruh Indonesia sampai KUHP baru resmi diberlakukan.

Menteri Imipas, Agus Andrianto (kanan) dan Guru Besar Hukum Pidana UI sekaligus Tim Penyusun UU KUHP, Profesor Harkristuti Harkrisnowo (kiri) usai launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025. Foto: Abid Raihan/kumparan

Aturan hukuman pidana di KUHP yang baru itu diharapkan bisa mengurangi over crowding di Lapas yang ada di seluruh Indonesia. Pemberian hukuman non penjara akan diputuskan oleh pengadilan. Kemen Imipas akan menyiapkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

“Kita harap, adalah dengan adanya paradigma baru, yaitu di mana tidak semua orang itu harus masuk penjara. Tapi ada alternatif pidana penjara, yaitu pidana kerja sosial yang sekarang sedang di launching, dan kemudian pidana pengawasan,” ujar Anggota Tim Penyusun KUHP sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UI, Profesor Harkristuti Harkrisnowo usai acara.

“Dan ini tadi pertanyaannya, kita harapkan ke depannya bisa mengurangi overcrowding, karena overcrowding kita itu memang luar biasa, karena juga anggarannya sangat terbatas untuk membangun yang baru,” tambah dia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto me-launching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli di Perkampungan Budaya Betawi, rengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel, Kamis (26/6/2025). Foto: Kemenimipas

Ia juga menyebutkan Klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri Imipas Agus Andrianto tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.

Aksi sosial ini pun telah resmi diluncurkan oleh Kemenimipas. Usai peluncuran, para klien Bapas yang datang ke acara itu langsung bergerak melakukan aksi mereka.

Klien Bapas melakukan aksi sosial dan bersih-bersih lingkungan pada acara Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel., Kamis (26/6/2025). Foto: Kemenimipas

Tampak ada yang menyapu daun kering di taman, ada yang mengecat trotoar, hingga membersihkan sampah yang ada di sekitar Balai Kebudayaan Betawi, Setu Babakan, Jakarta Selatan.

'Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025' diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui aksi sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga ptiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan

“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi. Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” tegas Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan.