Siapa Charles Sitorus yang Dijerat Tersangka Bareng Tom Lembong di Kasus Gula?

30 Oktober 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di tahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016 tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di tahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Diduga, perbuatan Thomas Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Tom Lembong dijerat bersama dengan satu orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016.
Charles Sitorus selaku Direktur PPI yang merupakan BUMN diduga berkongkalikong dengan 8 perusahaan swasta. Perusahaan-perusahaan itu yang kemudian melakukan impor gula mentah dan kemudian mengolahnya menjadi gula putih.
Padahal, sesuai aturan yang bisa melakukan impor adalah BUMN. Selain itu, seharusnya yang diimpor adalah langsung Gula Kristal Putih, bukan masih berbentuk mentah.
Impor tersebut diduga masih terkait dengan hasil rapat koordinasi di bawah Kemenko Perekonomian pada 28 Desember 2015. Kala itu, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton. Diperlukan langkah untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
ADVERTISEMENT
Lalu, setelah 8 perusahaan itu mengimpor gula mentah dan diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut tetapi sebenarnya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran. Harga jualnya Rp 16 ribu, jauh lebih tinggi dari HET saat itu yakni Rp 13 ribu.

Lantas, seperti apa profil Charles Sitorus?

Charles merupakan pria kelahiran Medan, 9 Mei 1966. Ia menempuh pendidikannya di IPB University dengan mengambil jurusan Teknologi Industri Pertanian.
Dikutip dari laman alumni IPB, usai mengenyam gelar sarjana, Charles kemudian melanjutkan pendidikan magister Ilmu Administrasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) dan lulus pada Maret 2015. Empat tahun berselang, ia kemudian menempuh pendidikan doktoral di Program Doktor Research Management, Universitas Bina Nusantara Jakarta.
ADVERTISEMENT
Untuk kariernya, ia mengawali kiprah di PT Astra Graphia pada tahun 1990. Enam tahun kemudian, Charles berkarier di PT Satelindo hingga tahun 2004. Berbagai posisi diembannya di perusahaan tersebut. Jabatannya terakhir di sana adalah sebagai Head of Marketing.
Kemudian, pada tahun 2004-2008, Charles menjadi Direktur Sales PT Bakrie Telecom. Kariernya kemudian berlanjut ke PT Smart Telecom pada 2008-2011. Di sana, ia juga menjabat sebagai Direktur Sales. Kariernya lalu berlanjut sebagai Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya pada 2013-2015. Di sana, ia juga sempat mengemban amanah sebagai Plt Direktur Utama.
Barulah pada 2015-2016, Charles menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero. Saat menjabat itulah ia tersandung kasus impor gula hingga dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
Kariernya di BUMN lalu berlanjut di PT Pos Indonesia (Persero). Di sana, ia berkarier sejak 2016-2022. Berbagai jabatan pun diembannya. Mulai dari Direktur Teknologi (2016-2018), Direktur Komersial (2018-2020), hingga Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan (2020-2022).
Pada 2022, ia kemudian ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Penunjukan itu dilakukan dalam RUPS PT PLN pada 22 Juli 2022. Berdasarkan penelusuran di laman resmi perusahaan, namanya masih tercatat sebagai Dewan Komisaris PT PLN (Persero).

Punya Harta Kekayaan Rp 19,7 M

Merujuk situs LHKPN KPK, Charles Sitorus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 6 Maret 2024. Laporan itu merupakan laporan periodik 2023. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp19.705.802.424.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total harta kekayaan: Rp 19.705.802.424
Charles Sitorus sudah ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan Kejaksaan Agung. Dia tidak berkomentar soal kasusnya tersebut.