Siapa Saja Terjerat Kasus Penodaan Agama?

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kaesang Pangarep (Foto: Instagram/@kaesangp)
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang Pangarep (Foto: Instagram/@kaesangp)

Belum lama berselang sejak kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, masyarakat Indonesia tampaknya akan kembali ramai-ramai membicarakan persoalan yang hampir selalu menuai polemik itu.

Anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Nama putra presiden yang hobi bikin video blog itu tercantum sebagai terlapor dalam sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Resor Metro Bekasi Kota bertanggal 2 Juli 2017.

Kaesang dilaporkan ke polisi (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang dilaporkan ke polisi (Foto: Istimewa)

Saat ini kepolisian sedang mempelajari laporan M. Hidayat atas video YouTube --berisi kata “ndeso” yang kini jadi masalah-- yang diunggah Kaesang. Kapolres Bekasi Kombes Hero Henrianto pun akan memanggil Kaesang.

Mungkinkah kasus Kaesang menambah panjang daftar kasus-kasus penodaan agama yang pernah terjadi di Indonesia? kumparan menghimpun sejumlah kasus penodaan agama di Indonesia yang sempat bikin heboh.

video youtube embed

Ki Pandji Kusmin

Kisah penodaan agama melalui sebuah cerpen “Langit Makin Mendung” menghebohkan masyarakat Indonesia hanya tiga tahun sejak Presiden Sukarno menerbitkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Cerpen tersebut dimuat dalam sebuah majalah sastra asuhan H.B. Jassin, yakni Majalah Sastra Th. VI No. 8 Edisi Agustus 1968. Tidak diketahui betul identitas penulis yang mengidentifikasi diri sebagai Ki Pandji Kusmin itu.

Mengemuka dua pendapat tentang sosok misterius yang menjadi korban regulasi yang belum kelar diperdebatkan itu. Pendapat pertama menyebutkan, Ki Pandji Kusmin merupakan nama samaran H.B. Jassin. Pendapat kedua mengatakan, Ki Pandji Kusmin adalah nama pena seorang sastrawan di Yogyakarta.

Cerpen tersebut kemudian dilarang, dan Jassin sampai akhir hidupnya tak pernah mengungkap siapa gerangan Ki Pandji Kusmin. Hingga kini identitas penulis masih gelap.

Cerpen itu dinilai telah menodai agama Islam karena menuliskan penggambaran Allah, Nabi Muhammad, dan Malaikat Jibril. Buntutnya, sebagai pengasuh majalah tersebut, Jassin dikenai tanggung jawab atas penodaan agama.

Kasus yang serta-merta menggegerkan dunia sastra itu membuahkan vonis satu tahun penjara untuk Jassin yang dijuluki Paus Sastra.

Arswendo Atmowiloto

Arswendo Atmowiloto (Foto: Twitter/@arswendo_atmo)
zoom-in-whitePerbesar
Arswendo Atmowiloto (Foto: Twitter/@arswendo_atmo)

Arswendo Atmowiloto pernah dijerat hukuman penjara empat tahun dan enam bulan atas dakwaan telah melakukan penodaan agama pada 1990. Persoalan tersebut menerpa penulis produktif cum wartawan itu saat ia memimpin tabloid Monitor.

Pada Oktober 1990, tabloid tersebut memuat hasil survei tokoh-tokoh idola yang dipilih oleh masyarakat dan pembacanya. Hasil survei itu menyebutkan Soeharto yang kala itu menjabat Presiden, bertengger di nomor wahid dan Nabi Muhammad di urutan kesebelas.

Hasil survei yang diakui Arswendo lemah dalam metodologi ini menyulut kontroversi dan membangunkan keresahan masyarakat. Survei dilakukan dengan menggunakan metode menerima kartu pos yang berisi nama tokoh yang dikirim oleh masyarakat dan pembaca.

Arswendo telah meminta maaf melalui berbagai media massa. Termasuk Monitor memuat permintaan maaf yang memenuhi halaman pertama tabloid tersebut.

Arswendo mengaku tak bermaksud untuk menodai agama Islam dan menyakiti perasaan umat Islam. Ia dijerat pasal-pasal KUHP terkait penodaan agama dengan vonis hukuman lima tahun penjara.

Namun kemudian, hasil bandingnya ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung membuat hukumannya diringankan menjadi empat tahun dan enam bulan.

Atas tindakannya, Arswendo mengaku menyesal. “Saya menyesal karena saat itu membuat umat Islam terluka,” kata Arswendo pada 2010.

Lia Eden

Lia Eden (Foto: Instagram/tolololpedia_)
zoom-in-whitePerbesar
Lia Eden (Foto: Instagram/tolololpedia_)

Dikenal sebagai sosok kontroversial, Lia Eden pernah beberapa kali terjerat kasus penodaan agama. Tak tanggung-tanggung, pemimpin sekte Tahta Suci Kerajaan Tuhan ini membuat masyarakat geleng-geleng kepala lantaran mengaku sebagai titisan Tuhan dan bertemu Bunda Maria.

Suram dinding penjara pernah Lia rasakan pada 2006 karena terbukti melakukan penodaan agama. Tiga tahun kemudian, ia kembali dikirim ke hotel prodeo atas dakwaan serupa.

Publik telah mengenal Lia sebagai sosok yang nyentrik dan kerap melakukan hal-hal yang terdengar tak wajar. Misalnya, ia pernah mengirimkan sebuah surat yang ia sebut sebagai surat peringatan “Tuhan” kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Lia juga pernah “menggulung lengan bajunya” untuk membantu memberantas korupsi melalui doa dan wahyu yang disampaikan “Tuhan” kepadanya. Pada 2015, ia bersama beberapa pengikutnya mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan wahyu yang ia terima.

“Wahyu ini diturunkan tadi siang. Kami langsung mencatatnya di atas selembar kertas putih,” ujar Lia.

Rakyat Merdeka Online

Portal media online ini pada 2006 pernah dilaporkan karena memuat karikatur Nabi Muhammad yang diberitakan media di Denmark dalam situsnya.

Pemimpin Redaksi situs Rakyat Merdeka Online, Teguh Santoso, kemudian diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama.

Ia lalu meminta maaf dan mencabut gambar yang berpotensi mengundang keresahan masyarakat itu.

Rusgiani

Canang, sesajen berisi bunga dan uang (Foto: REUTERS/Agung Parameswara)
zoom-in-whitePerbesar
Canang, sesajen berisi bunga dan uang (Foto: REUTERS/Agung Parameswara)

Rusgiani dihukum 14 bulan penjara karena menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu, sebagai najis.

Ketika melintas di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, Bali, 25 Agustus 2012, Rusgiani menyebut canang di depan rumah Ni Ketut sebagai najis. Padahal canang merupakan tempat sesaji untuk upacara agama Hindu.

Majelis Hakim menyatakan Rusgiani terbukti secara sah dan meyakinkan mengemukakan ujaran permusuhan dan penodaan agama.

Heidi Euginie

Khotbah yang disampaikan Heidi Euginie alias Hadassah J. Werner di hadapan jemaat Gereja Bethel Tebernakel di Bandung, Jawa Barat, sekitar 2010-2011 berbuntut masalah.

Atas khotbah yang disampaikannya itu, Heidi dilaporkan ke polisi karena dituding telah melakukan penodaan agama.

Ucapan yang terkandung dalam khotbah Heidi mengenai penciptaan Adam dan Hawa dinilai telah menyimpang dari ajaran Kristen dan menyebabkan keresahan pada umat Kristiani.

Pada khotbahnya, Heidi juga menyebutkan bahwa seorang ibu hanya jalan lahir manusia, dan ia mengatakan memiliki kedudukan dengan derajat lebih tinggi dibanding orang tua.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perdana Heidi di Pengadilan Negeri Bandung menyebut adanya pernyataan Heidi yang tidak sesuai dengan ajaran Kristen. Jaksa menilai Heidi terbukti melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun proses hukum Heidi berakhir bebas tanpa tuntutan, setelah Majelis Hakim menerima eksepsinya.

Ali Murtadho

Tajul Muluk (Foto: Flickr/@perkumpulan6211)
zoom-in-whitePerbesar
Tajul Muluk (Foto: Flickr/@perkumpulan6211)

Pemimpin Syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Ali Murtadho alias Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan empat tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

Tajul Muluk didakwa melakukan penodaan dengan menistakan kitab suci Alquran yang ia gunakan untuk mengajari muridnya di pondok pesantren. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam yang melanggar Pasal 156a KUHP.

The Jakarta Post

Media The Jakarta Post juga pernah tersandung kasus terkait dugaan penodaan agama.

Pemimpin Redaktur Harian The Jakarta Post ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena memuat karikatur ISIS bergambar tengkorak disertai kalimat berbahasa Arab yang bermakna “tiada Tuhan selain Allah” pada Juli 2014.

Pada 8 Juli, atau lima hari setelah karikatur itu dimuat, The Jakarta Post meminta maaf dan mengatakan menyesal telah memuat karikatur yang meresahkan masyarakat hingga membuat sejumlah organisasi Islam berdemonstrasi di depan kantor The Jakarta Post tiga hari setelah pernyataan maaf diucapkan.

Nando Irawansyah

Pada 2015, Nando dilaporkan oleh sebuah organisasi di Bali kepada Polda Bali karena dianggap telah melecehkan agama Hindu dengan menulis “Fu** You, Hindu” di akun Facebook-nya ketika Hari Raya Nyepi.

Kasus yang menimpa Irawansyah itu kemudian dianggap selesai secara adat setelah Nando menyatakan permohonan maafnya.

Ahmad Musadeq

Pemimpin eks-Gafatar Ahmad Musadeq (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin eks-Gafatar Ahmad Musadeq (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Tahun 2017 ini, Ahmad Musadeq divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/3). Petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu dinilai telah melakukan penodaan agama.

Vonis untuk terdakwa Musadeq lebih ringan 7 tahun dari tuntutan JPU, yakni hukuman 12 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sebelumnya, Musadeq juga pernah terjerat kasus penodaan agama tahun 2006. Kasus tersebut terkait gerakan yang ia bentuk, yakni al-Qiyadah al-Islamiyah.

Musadeq mengaku sebagai nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW. Pernyataan itu ia buat setelah bertapa selama 40 hari 40 malam di Bogor.

Ia kemudian divonis hakim 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini sama seperti tuntutan JPU yang menuntutnya atas penodaan agama, juga berdasarkan pasal 156 a KUHP.

Ahok

Ahok (Foto: Dok. Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok (Foto: Dok. Pool)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai terdakwa kasus penodaan agama. Ia divonis hukuman dua tahun penjara pada Mei 2017.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Kasus ini bermula pada Selasa, 27 September 2016, ketika Ahok berpidato di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Di pidato itu, dia menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

Jaksa menilai Ahok telah menyatakan bahwa pemeluk dan penganut agama Islam adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51.

Menurut Jaksa, terjemahan dan interpretasi Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam, baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya.

Pada 11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Pada butir ke-5, isinya menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan non-muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016. Sebulan kemudian, perkara Ahok disidangkan. Kasus ini, mau-tak mau, berkelindan dengan sejumlah unjuk rasa yang menuntut Ahok dipenjara, misalnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Ilustrasi agama. (Foto: Tumblr)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi agama. (Foto: Tumblr)

Dengan gencarnya promosi toleransi beragama di Indonesia, agama tetaplah perkara sensitif di bumi Indonesia yang mudah menyulut kobar api.