Siapa Saja yang Masih Bisa Pulang Kampung Selama Larangan Mudik Berlaku?

24 April 2020 12:17 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenhub telah mengatur teknis larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Permenhub tersebut mengatur, larangan mudik berlaku sejak Jumat (24/4) hingga (31/5).
ADVERTISEMENT
Pasal 2 Permenhub merinci soal larangan sementara transportasi darat. Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa sarana transportasi dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, zona merah COVID-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Artinya seluruh warga masyarakat dilarang keluar atau masuk ke dalam wilayah-wilayah yang masuk 3 kategori ini.
Berikut penjelasan Pasal 2:
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana
transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:
a. pembatasan sosial berskala besar;
b. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19); dan
c. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar.
Pasal 19 juga menjelaskan bahwa seluruh WNI dilarang melakukan penerbangan dalam negeri dari dan ke wilayah yang masuk PSBB dan atau zona merah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan Pasal 19:
Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.
Merujuk ke pasal-pasal ini, Jubir Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, bahwa warga yang tinggal di wilayah PSBB atau zona merah COVID-19 dilarang mudik. Sebab, warga yang tinggal di wilayah tersebut tidak diperbolehkan keluar atau masuk wilayahnya.
Begitu pun warga yang tidak tinggal di wilayah PSBB atau zona merah, namun dia ingin mudik ke kampungnya yang berada di wilayah PSBB, maka ini dilarang.
ADVERTISEMENT
"Keluar masuk daerah PSBB tidak bisa," ujar Adita kepada kumparan, Jumat (24/4).
Namun, warga yang tidak tinggal di wilayah PSBB atau zona merah masih bisa mudik ke kampungnya yang tidak berada di wilayah PSBB atau zona merah.
"Masih bisa," kata Adita.
========
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.