Siapa yang Bisa Gunakan Pelat "RFH" Seperti Penganiaya Anak Anggota DPR PDIP?

5 Juni 2022 12:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia, Justin Frederick, melibatkan dua orang pria yang mengendarai mobil Nissan X-Trail dengan pelat nomor sakti yaitu "RFH". Tepatnya B 1146 RFH.
ADVERTISEMENT
Lantas siapa yang bisa menggunakan pelat sakti itu?
Pelat nomor itu masuk dalam kategori pelat nomor khusus. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012.
Pasal 5 peraturan tersebut mengatakan STNK atau TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus itu diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi Pemerintahan. Mereka yang bisa menggunakan pelat nomor itu adalah eselon I, eselon II, dan eselon III.
Adapun pelat RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum. Penggunaannya sama dengan pelat RFO dan RFQ yaitu untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat direktur di kementerian).
Dalam kasus penganiayaan Justin, polisi telah mengamankan dua orang. Satu di antaranya telah ditahan.
Meski begitu polisi belum mengungkap identitas kedua pelaku tersebut. Begitu juga dengan penyebab penganiayaan itu.
ADVERTISEMENT
Kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu (4/6) pukul 14.20 WIB di Tol Dalam Kota arah Cawang. Dalam video yang beredar Justin didatangi oleh dua orang, satu di antaranya memukuli dia.
Justin lalu melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada pukul 16.30 WIB. Pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan.