Siapa yang Bisa Terbitkan Sertifikat Mengemudi untuk SIM?

20 Juni 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polri mengeluarkan persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat barunya, pemohon SIM perlu melampirkan bukti sertifikat mengemudi yang didapat dari lembaga pendidikan mengemudi.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan beberapa kriteria yang dapat menerbitkan sertifikat mengemudi.
"Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur suatu standardisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi yang mengatur bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi," jelas Nurul kepada wartawan, Selasa (20/6).
Berikut kriteria lembaga pendidikan yang dapat menerbitkan sertifikat mengemudi:
a. Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;
b. Pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;
ADVERTISEMENT
c. Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;
d. Etika berkendara;
e. Latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktik SIM.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Nurul melanjutkan, sertifikat mengemudi yang sudah diterbitkan lembaga pendidikan juga nantinya langsung terdaftar ke bank data SIM milik Korlantas Polri.
"Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dengan terhubungnya informasi tersebut maka masyarakat dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja," tuturnya.
Lebih lanjut, terhadap masyarakat yang sudah memiliki kemampuan berkendara bisa langsung datang ke lembaga pendidikan mengemudi untuk mendapatkan sertifikat mengemudi.
"Cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai persyaratan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM itu termaktub dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a poin nomor 3.
Berikut bunyi poin 3:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.