Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Siapa yang Harus Tanggung Jawab Ganti 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya?
29 Desember 2023 16:32 WIB
·
waktu baca 9 menit
ADVERTISEMENT
Sengketa Antam dengan Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait 1,1 ton emas masih terus bergulir. Utamanya, soal siapa yang bertanggung jawab mengganti emas tersebut.
ADVERTISEMENT
Jual beli emas Budi Said dengan Antam menjadi awal mula sengketa yang berujung gugatan perdata. Alhasil, putusan kasasi Mahkamah Agung menghukum Antam membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Bila merujuk putusan, Antam tidak menjadi pihak tunggal yang harus membayar ganti emas 1,1 ton itu. Antam membayar tanggung renteng bersama dengan Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam); Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam); Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
“Artinya porsi Antam harusnya kalau dihitung tanggung renteng dia enggak bayar full 1,1 ton itu, dia harus bagi pada tergugat yang lainnya secara tanggung renteng,” kata praktisi hukum dan Pengajar Fakultas Hukum Unpar, Rasamala Aritonang.
ADVERTISEMENT
Seperti apa duduk perkaranya?
Berawal dari Budi Said membeli emas melalui PT Antam melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada 2018. Ia tertarik membeli emas karena mendapat informasi ada harga diskon bila pembelian dalam jumlah banyak.
Kala itu, Budi Said mendapat penjelasan dari Eksi Anggraeni (juga ditulis Eksi Anggraini) yang memperkenalkan diri sebagai marketing BELM Surabaya 01 Antam). Belakangan diketahui, Eksi bukanlah karyawan atau marketing BELM, melainkan broker atau calo.
Dalam pertemuan di kantor BELM Surabaya 01 Antam itu, hadir pula Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01 Antam dan Misdianto selaku tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam.
Setelah pertemuan, Eksi menawarkan diri menjadi kuasa Budi Said selaku pembeli. Alasannya, agar Budi Said tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Atas penawarannya itu, Eksi meminta komisi Rp 10 juta per kilogram emas yang dibeli Budi Said.
ADVERTISEMENT
Budi Said setuju atas penawaran Eksi itu. Total ada 73 transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said melalui Eksi.
Transaksi terjadi dengan nilai beli Rp 505 juta sampai dengan Rp 525 juta per kilogram yang disebut merupakan harga diskon.
Uang yang sudah dikeluarkan Budi Said ialah sebesar Rp 3.593.672.055.000 (Rp 3,5 triliun). Seharusnya Budi Said, sebagaimana kesepakatan, mendapatkan emas dengan berat 7.071 kilogram (7 ton). Namun, ia baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton).
Sehingga ada kekurangan 1.136 kilogram (1,1 ton). Tidak sesuai dengan faktur yang diterimanya.
Kasus ini kemudian berujung laporan penipuan. Eksi bersama Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dinyatakan terbukti penipuan.
Berikut daftar vonisnya:
ADVERTISEMENT
Budi Said kemudian mengajukan gugatan perdata. Hasilnya, ia menang pada tahap kasasi Mahkamah Agung.
Berikut putusannya:
“Menghukum Tergugat I (Antam) bersama sama dengan Tergugat II sampai dengan IV (Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto), Konvensi secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan antam kepada Penggugat (Budi Said) atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini”.
Selain itu, Eksi juga turut dihukum membayar ganti rugi kepada Budi Said. Berikut bunyi putusan MA: “Menghukum Tergugat V membayar kerugian materi kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen persidangan, terungkap pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi kepada Antam untuk membayar ganti emas 1,1 ton kepada Budi Said.
Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni memang telah terbukti melakukan penipuan. Dalam putusan kasus penipuan itu, tidak disebutkan bahwa Antam ikut bersalah dan turut bertanggung jawab atas kerugian 1,1 ton emas milik Budi Said.
Namun, MA menilai bahwa Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (back office pada BELM Surabaya 01 Antam), dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam) merupakan karyawan Antam.
“Merupakan karyawan/bawahan dari Tergugat I Konvensi yang melakukan perbuatan tersebut dalam rangka core bisnis dan kewenangannya melakukan jual beli emas di bawah kendali dan pengawasan Tergugat I Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.
ADVERTISEMENT
MA juga berpendapat bahwa perbuatan tersebut Endang Kumoro dkk bukan perbuatan personal. Sebab, kesepakatan yang belakangan berujung gugatan Budi Said terjadi di kantor BELM Surabaya 01 Antam.
“Pada hari dan jam kerja dilakukan dengan Karyawan Antam salah satunya Tergugat II Konvensi sebagai Kepala BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk., dan dalam transaksi tersebut dengan menggunakan rekening PT Antam, sehingga atas perbuatan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi yang melawan hukum melakukan penipuan secara bersama sama yang merugikan Penggugat Konvensi,” bunyi pertimbangan MA.
“Maka sesuai ketentuan pasal 1367 KUHPerdata Tergugat I Konvensi yang mempekerjakan Para Tergugat II sampai dengan IV Konvensi sebagai karyawannya harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan dari karyawannya tersebut,” masih dalam pertimbangan MA.
ADVERTISEMENT
Selain ada unsur penipuan, sengketa emas ini juga dibumbui korupsi. Terdakwanya ialah Eksi dan 3 eks pejabat Antam yang sebelumnya terlibat kasus penipuan.
Perbuatan korupsi itu ialah:
ADVERTISEMENT
Berikut vonis keempat terdakwa:
Rasamala Aritonang menilai adanya unsur pidana di balik transaksi dan sengketa perdata itu bisa dimanfaatkan Antam. Meski ada ketentuan Pasal 136 KUHperdata --pimpinan bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya--, tapi terjadinya unsur pidana di baliknya bisa jadi celah bagi Antam.
Antam mestinya bisa lepas dari tuntutan karena terjadi penipuan dalam transaksi yang dilakukan personelnya secara individu.
"Soal adanya putusan perkara pidana itu, memang harusnya, kan, kalau di belakang transaksi itu ternyata ada tipu muslihat ... ada penipuannya gitu, maka memang harusnya itu bisa dilepaskan tanggung jawabnya kepada tanggung jawab mereka yang melakukan tindakan penipuan tersebut," kata Aritonang.
“Dari sisi yang lain, Antam juga punya hak yang sama, Antam kan boleh juga karena kerugian yang ditimbulkan para personelnya kemudian dia mengajukan gugatan terhadap para personelnya itu yang dianggap merugikan, atau melaporkan secara pidana kalau memang dari awal dia mengetahui ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh personelnya itu, yang tiga orang itu,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan perdata itu, Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali. Namun ditolak MA pada 21 Juni 2023. Saat ini, Antam sedang mengajukan gugatan PK yang kedua.
Selain itu, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.
Kata Antam
Perihal harus bayar 1,1 ton emas, Antam menyatakan tidak berniat ingkar terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban membayar itu. Antam mempertanyakan perihal tanggung jawab perbuatan Eksi Anggraeni dkk.
ADVERTISEMENT
Fernandes Raja Saor selaku kuasa hukum Antam menilai, Antam tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas yang dianggap sebagai kerugian Budi Said. Dia menekankan, kliennya sudah mengirimkan emas kepada Budi Said sesuai besaran uang yang ditransfer Budi Said sebagai pembeli. Dan pembelian tersebut dibuktikan dengan faktur yang sudah diterima Budi Said.
Ia kemudian menyinggung soal adanya unsur pidana yakni penipuan dan korupsi di balik sengketa emas dalam ranah perdata tersebut.
“Ini jadi menarik, kenapa? Karena dalam kasus pidana dihubungkan dengan perdata, hari ini ada yang menarik, bahwa keadaan 4 orang dinyatakan bersalah karena penipuan dan juga ada dugaan hari ini, bahwa diduga melakukan tindak pidana korupsi, sementara Antam yang bertanggung jawab,” kata Fernandes saat ditemui kumparan di kantornya di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (26/12).
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan, kalau prinsipnya namanya seperti bertanggung jawab dua kali,” tambah dia.
Fernandes berpendapat, pihak yang harus bertanggung jawab terhadap masalah 1,1 ton emas ini adalah Eksi dkk yang disebut terbukti melakukan kongkalikong berupa penipuan diskon terhadap pembeli emas Antam. Mereka juga yang terlibat dalam dugaan korupsi perdagangan emas tersebut.
“Seharusnya, yang bertanggung jawab adalah pelaku kejahatannya, pelaku kejahatan secara publik (yang) sudah dihukum, gitu,” terang Fernandes.
Dalam kasus 1,1 ton emas ini, Antam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua kepada MA. Mereka berharap, pengadilan agung tersebut bisa melihat secara luas soal perkara ini. Melihat soal dua fakta persidangan yakni penipuan dan dugaan korupsi yang menyertai transaksi Budi Said.
“Bahwa ketika Antam dipaksa bertanggung jawab berdasarkan putusan yang terakhir yang dimiliki oleh BS [Budi Said], itu hal perlu kami klarifikasi lagi ke Mahkamah Agung dalam bentuk proses Peninjauan Kembali kedua,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pembelaan Eksi
Secara terpisah, Eksi juga menilai tidak harus bertanggung jawab atas 1,1 ton emas tersebut. Dia bukan orang Antam. Dia pun mempertanyakan soal framing yang terbangun bahwa dirinya sebagai broker.
Retno Sandra, kuasa hukum Eksi, mengatakan bahwa kliennya hanya sebagai pembeli dan penjual emas biasa. Pebisnis yang kebetulan berhubungan dengan Budi Said.
Retno tak membantah bahwa informasi penjualan emas dalam jumlah besar lewat Antam yang diterima Budi Said adalah dari Eksi. Tapi transaksi dilakukan langsung Budi ke Antam. Uang Budi langsung masuk ke rekening Antam.
“Bagaimanapun, faktanya, pembelian (emas) para vendor itu seluruhnya transfer ke Antam. Seluruhnya transfer ke Antam, baik Pak Budi Said maupun vendor-vendor yang lain,” kata Retno kepada kumparan, Senin (26/12).
ADVERTISEMENT
“Hubungan keperdataan ini kan, dari jual-beli ini kan, transfernya sudah jelas ke Antam,” sambungnya.
Retno menilai dugaan penipuan lewat janji ‘diskon’ dan dugaan korupsi yang menjadi dasar Antam menuntut pertanggungjawaban adalah hal terstruktur. Dia mempertanyakan, soal faktur yang tidak sesuai transaksi, dan menjadi dasar Budi Said menggugat Antam secara perdata.
“Ini semua terstruktur. Ini terstruktur. Artinya, harus kita buktikan dulu, ini menjadi kewenangan siapa. Kan gitu kan, uang masuk sudah sesuai belum fakturnya, yakan? Apakah sudah betul gramasinya di situ sesuai dengan apa yang dibeli? Permintaan pembeli. Kan, tidak sesuai. Ya, kan? Faktur ini kan tidak sesuai,” imbuhnya.
Saat ini Eksi menjalani tahanan kota atas perkara penipuan dan korupsi terkait emas ini.
ADVERTISEMENT
Untuk Budi Said, belum ada komentar mengenai polemik ini. Namun, ia sedang mengajukan PKPU terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.