Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Siapa yang Mencorat-coret Bendera Merah Putih Diancam Bui 1 Tahun
18 Januari 2017 11:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah melihat gambar saat massa FPI berunjuk rasa di depan Mabes Polri. Ada anggota aksi yang mengibarkan bendera merah putih dengan tulisan kalimat syahadat. Dan ternyata, menurut Tito, orang yang mencorat coret bendera merah putih dipidana satu tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kita kembali ke aturan hukum. Negara kita negara hukum. Kalau itu tidak diatur UU paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara termasuk bendera. Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (18/1).
Tito menjelakan, kemudian bendera merah putih tidak boleh diperlakukan tidak baik diantaranya membuat tulisan di bendera.
Karena itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
"Siapa yang membuat siapa yang mengusung. Penanggung jawab Korlapnya akan kita panggil. Siapa ini. Dan kita melihat sportifitas. Jangan sampai nanti mohon maaf akal-akalan, bilang nggak tau padahal tahu itu berbohong diri sendiri. Nanti seperti hasilnya kadang tertangkap atau tidak, tapi saya mendorong agar maksimal penyelidikan ini," tutup dia.
ADVERTISEMENT