Siapa yang Menyembunyikan Ketua DPR Setya Novanto Bisa Dipidana

16 November 2017 6:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rumah Novanto di Jalan Wijaya (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rumah Novanto di Jalan Wijaya (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasal 21 UU Tipikor berbunyi jelas, setiap orang yang menghalangi penyidikan Tipikor, bisa dihukum penjara. Ancaman pidana yang dikenakan paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ancaman pidana ini, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, bisa dikenakan pada siapa saja yang berani menghalangi penyidikan atas Ketua DPR Setya Novanto. Termasuk menyembunyikan Novanto yang dicari KPK untuk ditangkap.
"Menyembunyikan dan menghalang-halangi bisa dipidana," kata Emerson saat berbincang, Kamis (16/11).
Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Novanto pada Rabu (15/11) hendak ditangkap penyidik KPK. Namun, politisi Golkar yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP ini sudah tak ada di rumahnya di Jl Wijaya, Jaksel.
KPK memberi imbauan dalam 1x24 jam, Novanto harus datang ke Gedung KPK di Jl Rasuna Said, Kuningan. Bila Novanto tidak datang, KPK akan resmi mengumumkan status DPO.
Emerson juga mengajak publik untuk turut berpartisipasi mencari Novanto. Masyarakat yang tahu di mana Novanto disarankan segera melapor KPK.
ADVERTISEMENT
"Jika 1x24 jam belum ada kabar, maka KPK sebaiknya tetapkan SN sebagai DPO. Lalu pengumuman DPO disebar agar publik ikut membantu KPK," tutur dia.