Siasat Pengacara Coba Pilih Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Ronald Tannur

10 April 2025 16:23 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur, dengan terdakwa Zarof Ricar dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur, dengan terdakwa Zarof Ricar dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rini Asmin Septerina, mengungkapkan bahwa pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, pernah menyampaikan permintaan untuk memilih hakim yang mengadili perkara kliennya.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Rini saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4).
Saat permintaan untuk memilih hakim itu, Rini langsung menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah kewenangannya.
"Cuma Lisa Rachmat mau ke ... memang minta saya untuk pilih hakim. Tapi, kan, ini bukan kewenangan saya. Saya bilang sama beliau, 'kalau untuk milih hakim, bukan ke saya, Bu, saya itu bukan kewenangan saya'," kata Rini dalam persidangan, Kamis (10/4).
"Jadi terdakwa Lisa Rachmat ini menyampaikan kepada saksi ingin ada tujuan untuk memilih hakim?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya," jawab Rini.
Menurut Rini, permintaan itu disampaikan Lisa kepadanya via telepon setelah pelimpahan perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Itu by phone atau ketemu dengan saksi?" tanya jaksa.
"By phone," jawab Rini.
"Itu ketika sudah pelimpahan ke e-berpadu atau sebelum?" cecar jaksa.
"Sesudah pelimpahan," timpal Rini.
"Ada penyampaian seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rini.
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Namun, saat itu, Rini menyebut bahwa Lisa menyampaikan ingin bertemu dengan Erintuah Damanik—yang merupakan Ketua Majelis Hakim perkara Ronald Tannur—dan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono.
Padahal, saat itu, Rini menyebut belum ada penetapan Majelis Hakim. Rini mengaku tidak mengetahui tujuan Lisa ingin menemui Erintuah Damanik.
"Terus yang secara informasi apakah akan ditindaklanjuti seperti apa? Artinya hakim mana yang mau dipilih ada saksi tahu informasinya itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu, Pak, informasinya apa, beliau cuma bilang, 'nanti dulu, keep dulu, Rin, saya ke Pak Erin'. Saya tidak tahu niatnya ke Pak Erin itu apa, saya tidak tahu," ucap Rini.
ADVERTISEMENT
"Pak Erin ini maksudnya?" tanya jaksa.
"Erintuah," timpal Rini.
"Jadi, pada saat itu belum ada penunjukan hakim?" tanya jaksa.
"Belum," tutur Rini.
"Disampaikan terdakwa Lisa akan menemui Bapak Erin gitu?" cecar jaksa.
"Mau menemui Pak Erin dan ke Pak Ketua, ke atas ke lantai 5 gitu," ungkap Rini.
Rini kemudian baru mengetahui daftar Majelis Hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur setelah mengecek laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Setelah itu, daftar nama Majelis Hakim itu langsung dilaporkan dan disampaikan Rini kepada Lisa Rachmat.
"Saya tahu dari SIPP saya langsung infokan ke Ibu Lisa," ujar Rini.
"Dari terdakwa bagaimana penyampaiannya?" cecar jaksa.
"'Iya, Rin, saya kenal semua itu'," pungkas Rini menirukan pernyataan Lisa.
ADVERTISEMENT

Sogok Pegawai Pengadilan

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur, dengan terdakwa Zarof Ricar dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelum permintaan untuk memilih hakim itu, Rini mengungkapkan bahwa Lisa juga meminta dirinya agar menginfokan apabila perkara Ronald Tannur telah masuk ke PN Surabaya.
Rini menyebut, bahwa Lisa mendapatkan kontaknya pada sekitar Januari 2024 dari rekannya bernama Suko Purnomo, yang saat ini sudah meninggal dunia. Padahal, saat itu, perkara Tannur belum mulai dilimpahkan.
"Pertama kali yang disampaikan Lisa Rachmat?" tanya jaksa.
"Kalau seingat saya, 'Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?'" jawab Rini menirukan ucapan Lisa kepadanya.
"Saya awalnya enggak tahu niatnya, dia cuma ngontak, 'Mbak, kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," lanjut Rini.
Rini menyebut menyanggupi pesan Lisa tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan perkara Tannur tersebut akan dilimpahkan ke PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Iya saya bilang, 'belum masuk, Bu, saat ini'," ucap Rini.
"Untuk dilimpahkan tanggal berapa saya kurang tahu. Saya tidak kasih tahu Ibu Lisa, cuma saya bilang belum masuk ke kita," lanjutnya.
Usai menyampaikan permintaan itu, Rini mengaku ditransfer uang sebesar Rp 5 juta. Uang itu, disampaikan Lisa ke Rini sebagai uang jajan dan diberikan ke teman lainnya.
"Bu Lisa memberikan saya uang. Ditransfer, dengan alasan untuk jajan dan diberikan ke teman-teman," tutur Rini.
"Itu setelah disampaikan pesan perkara atas nama Ronald Tannur tadi?" cecar jaksa.
"Iya," timpal Rini.
"Berapa jumlahnya?" tanya jaksa.
"Rp 5 juta," jawab Rini.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pemberian vonis bebas terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Bahkan, kemudian ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai tersangka.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik berjalan keluar usai diperintahkan untuk meninggalkan ruang sidang oleh majelis hakim saat persidangan dengan terdakwa kasus tersebut Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
ADVERTISEMENT
Namun, disebut upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.