Siber Polri Punya Satgassus, Konten 'Ngemis Online' Bisa Dilaporkan

19 Januari 2023 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emak-emak live TikTok mandi di kolam.  Foto: TikTok/intan_komalasari92
zoom-in-whitePerbesar
Emak-emak live TikTok mandi di kolam. Foto: TikTok/intan_komalasari92
ADVERTISEMENT
Fenomena 'ngemis online' marak di TikTok. Salah satunya menampilkan emak-emak diguyur lumpur.
ADVERTISEMENT
Konten live itu dibuat untuk mendapatkan koin di aplikasi TikTok yang dapat ditukar dengan rupiah.
Bareskrim Polri menaruh perhatian akibat maraknya konten seperti itu. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, bisa melaporkan konten-konten seperti itu ke pihaknya untuk ditindak.
"Dari siber sudah mempunyai satgas khusus, artinya kalau dari segi pelaporan kita ada patrolisiber.id. itu kita bisa melakukan pelaporan secara online," kata Adi Vivid, Kamis (19/1).
Dalam waktu dekat, Adi Vivid mengatakan akan memanggil sejumlah konten kreator untuk diedukasi. Mereka akan diminta tidak lagi membuat konten yang bersifat mengeksploitasi lansia.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas. Yang mengeksploitasi kelemahan seseorang nenek-nenek," kata Adi Vivid.
ADVERTISEMENT
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kepolisian akan menggandeng sejumlah lembaga untuk membantu memberikan edukasi kepada para konten kreator.
"Kami akan menggandeng kemungkinan Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan untuk mengimbau kepada rekan-rekan dan saat ini kami juga mengimbau kepada rekan-rekan konten kreator tolong setop membuat konten seperti itu, karena itu ke depannya sangat tidak baik," kata Adi vivid.

Bisa Dijerat Pidana

Sejauh ini polisi telah memeriksa salah satu konten kreator 'ngemis online' yang membuat live emak-emak diguyur lumpur. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda NTB, belum ada unsur pidana dalam pembuatan konten itu.
"Sementara kalau dari nenek tadi yang kita lakukan pemeriksaan, nenek itu tidak menjadi korban, karena dia bagian daripada konten kreator," kata Adi Vivid.
ADVERTISEMENT
Meski begitu Adi Vivid menegaskan pembuatan konten seperti itu bisa ditindak pidana bila ada unsur paksaan.
"Nanti kalau kami temukan bahwa nenek ini sebagai korban, dia dipaksa, misalnya ada suatu konten yang mohon maaf dia pengin pipis, dia nggak boleh pipis di situ, nah itu kita harus ini (tindak)" kata Adi Vivid.