Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sibuk Urusi Pilgub, Ganjar Pranowo Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK
5 Juni 2018 8:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali memanggil Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ganjar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT
Tak hanya Ganjar , politikus Partai Golkar Aziz Syamsudin pun turut masuk dalam daftar saksi yang akan diperiksa penyidik hari ini.
"Para saksi diagendakan diperiksa pada hari Selasa, 5 Juni 2018 untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masagung)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (5/6).
Namun belum lagi diperiksa oleh KPK, keduanya justru sudah melayangkan surat. Surat tersebut, menurut Febri berisikan alasan dari Ganjar maupun Aziz yang mendasari ketidakhadiran mereka untuk penuhi panggilan KPK hari ini.
"Satu hari sebelum jadwal pemeriksaan hari ini, KPK menerima surat dari Aziz Syamsudin dan Ganjar Pranowo yang menyampaikan informasi tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam suratnya untuk KPK, Ganjar yang merupakan calon Gubernur dari Fraksi PDIP menyatakan dirinya urung penuhi panggilan KPK. Hal itu dikarenakan ia tengah berkonsentrasi pada proses pencalonan kembali dirinya saat ini sebagai Gubernur Jawa Tengah.
"Ganjar Pranowo pada pokoknya menyampaikan tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang dengan pertimbangan sedang mempersiapkan pencalonan sebagai kepala daerah," jelasnya.
Senada dengan Ganjar, Aziz pun menyiratkan hal yang sama dalam suratnya. Bukan untuk pencalonan, Aziz justru disibukkan dengan kegiatan partai di Lampung serta sejumlah rapat yang tak bisa ditinggalkannya.
"Aziz Syamsudin menyampaikan ada kegiatan partai di Lampung di hari Selasa dan rapat dengan Menko di hari Kamis. Sehingga meminta penjadwalan kembali di tanggal 6 Juni 2018," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 6 mantan anggota dan anggota aktif DPR RI. 6 orang yang hadir tersebut diantaranya Arif Wibowo, Khatibul Umam Wiranu, Mirwan Amir, Agun Gunandjar, Melchias Markus Mekeng, serta Rindhoko Dahono Wingit.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bambang Soesatyo, namun karena ada urusan mendesak yang tak bisa ditinggalkannya. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu pun mangkir dari panggilan lembaga antirasuah.