Sidak Jam Malam di Bogor: Restoran BBQ yang Baru Buka Ditutup Paksa

31 Agustus 2020 20:45 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemkot Bogor mulai menerapkan aturan jam malam hari ini, Senin (31/8). Selama aturan berlaku, seluruh kegiatan aktivitas masyarakat dikurangi hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, supermarket, kafe, hingga warung makan diminta tutup sejak pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Satpol PP Kota Bogor langsung melakukan inspeksi ke sejumlah toko dan kafe di hari pertama penerapan jam malam. Hasilnya, sejumlah tokoh kedapatan masih mengabaikan aturan jam malam.
"Saya menduga mereka (pedagang) itu menilai apa yang sudah ditetapkan melalui kebijakan kota itu hanya sekadar main-main," kata Dedie di lokasi Sate Tegal Laka-laka Kota Bogor.
Dedie menegaskan Pemkot Bogor tidak main-main terkait aturan jam malam. Sebagai buktinya, pihaknya langsung melakukan penindakan dan sanksi tegas terhadap sejumlah warung makan yang masih buka lewat pukul 18.00 WIB.
"Tetapi kami ingin membuktikan ya. Apa yang disampaikan pak Wali Kota tadi siang, bahwa hari ini kita lakukan penindakan ya harus kita lakukan," tegas Dedie.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim bubarkan kafe yang baru buka saat pembatasan jam malam. Foto: Dok. Istimewa

Karyawan Rumah Makan Tak Tahu soal Jam Malam di Kota Bogor

Dalam inspeksi itu, ada empat rumah makan yang sudah dibubarkan oleh Dedie dan Satpol PP Kota Bogor. Salah satunya yakni restoran Wangja Korean BBQ yang terletak di Jalan Sholeh Iskandar.
Pantauan di lapangan, sebelum dibubarkan nampak para pengunjung memenuhi restoran itu. Salah seorang karyawan itu mengaku tidak tahu soal jam malam.
"Saya enggak tahu Pak, (saya) karyawan," jawab salah seorang karyawan saat ditanya Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustyansach tentang aturan jam malam.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim bubarkan kafe yang baru buka saat pembatasan jam malam. Foto: Dok. Istimewa
Setelah itu, Agus mengambil KTP milik karyawan tersebut untuk pendataan pelanggaran dan menghubungi pemilik restoran.
"Berdasarkan Perwali nomor 107 Tahun 2020 jam operasional teman usaha dan rumah makan jam 18.00 WIB, jadi ini usaha anda melanggar," kata Agus.
ADVERTISEMENT
Padahal, restoran BBQ itu baru saja buka. Sejumlah pengunjung terlihat ada yang sedang makan. Pengunjung juga ada kaget dengan kedatangan petugas. Hingga saat ini proses inspeksi masih terus berlangsung.