Sidak Jam Malam di Pasar, Wawalkot Bogor Emosi Banyak PKL Tak Pakai Masker

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Pemkot Bogor masih terus melanjutkan sidak di hari pertama penerapan jam malam, Senin (31/8). Hingga pukul 22.00 WIB, sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustyansach masih berlangsung.

Setelah sebelumnya mereka menyidak sejumlah rumah makan hingga restoran, kini sidak dilanjutkan hingga ke sejumlah pasar yakni Pasar Merdeka, Pasar M A Salmun.

Sidak jam malam di pasar di Bogor, saat pemberlakuan pembatasan jam malam. Foto: kumparan

Dalam sidak itu, Dedie nampak geram kepada sejumlah pedagang kaki lima yang ada di sekitar pasar. Sebab mereka tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker. Dedie memarahi pedagang, beberapa kali membuka maskernya saat berbicara ke pedagang.

"Isukan diangkat weh kabeh (besok diangkat saja semua). Rek ngarusak Kota Bogor kumaha ieu jelema teh? (mau merusak Kota Bogor atau bagaimana orang ini)," kata Dedie dengan nada tinggi kepada salah seorang PKL.

"Masker pake geus teu make masker di tengah jalan, nyaho teu denda masker? (pakai masker, sudah enggak pakai masker di tengah jalan. Tahu enggak, denda masker), masker pakai," tambahnya.

Sidak jam malam di pasar di Bogor, saat pemberlakuan pembatasan jam malam. Foto: kumparan

Berdasarkan pantauan di lokasi, para PKL yang menjajakan dagangannya itu selain tidak memakai masker juga tidak menjaga jarak. Mereka menjajakan dagangannya sampai ke tengah jalan. Hal itu yang kemudian membuat Dedie geram.

"Meuni teu ngahargaan pisan, cing atuh ulah ngarusak coba di imah maneh kieu, erek teu? Maenya rek ngarusak kota sorangan nepi ka tengah jalan kieu (sangat tidak menghargai sekali. Coba lah jangan merusak, coba di rumah kamu begini mau enggak? Sampai ke tengah jalan begini)," ucap Dedie.

Dedie kemudian meminta para PKL menunjukkan KTP-nya. Namun beberapa di antaranya tidak bisa menunjukkan karena alasan lupa.

Setelah itu, para PKL diminta merapikan barang dagangannya. Hingga saat ini proses sidak masih berlangsung.

kumparan post embed

Jam Malam di Kota Bogor Berlangsung hingga 11 September

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya resmi menerbitkan peraturan wali kota (perwali) terkait aturan jam malam di Kota Bogor selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas atau semi-lockdown.

Aturan itu tertuang dalam Perwali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.

Perwali Nomor 110 itu ditandatangi langsung Bima Arya pada 29 Agustus 2020. Perwali setebal 12 halaman itu menjelaskan mulai dari ketentuan umum hingga sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Skala Mikro.